PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Mendagri Ingatkan Masyarakat Terapkan 5M

Pemerintah memutuskan PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni - 28 Juni 2021.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 15 Jun 2021, 21:15 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 21:14 WIB
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Mendagri Ingatkan Masyarakat Terapkan 5M
Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni - 28 Juni 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan agar masyarakat tak lelah dan tak lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi).

Berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan, Pemerintah melihat adanya kecenderungan kejenuhan dalam penerapan 5M di tengah masyarakat. Padahal, 5M merupakan senjata utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, disamping upaya vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity. 

“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M ini, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama Pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro melalui Video Conference, Senin (14/6/2021).

Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Naiknya tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, disinyalir akibat abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker. Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah kian gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan. 

“Bapak Presiden sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus-menerus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker,” bebernya. 

Sehubungan dengan perpanjangan penerapan PPKM Mikro, terdapat pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Misalnya saja bagi daerah dengan zona merah, diminta untuk menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75% yang diatur secara bergiliran, serta kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah. 

Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, masyarakat juga diminta tak lelah dan tak lengah untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus, dengan menerapkan protokol kesehatan dan 5M.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya