Modus Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok: Bentuk Jasa Pengamanan Lalu Sewa Preman

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membongkar modus operandi, para pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jun 2021, 21:37 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 21:37 WIB
FOTO: 24 Preman Diciduk dalam Kasus Pungli di Tanjung Priok
Para tersangka dihadirkan saat rilis kasus pungli terhadap sopir truk kontainer Tanjung Priok di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Polisi menangkap 24 orang dari empat kelompok preman. (merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membongkar modus operandi, para pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Fadil menjelaskan, langkah pertama dilakukan oleh para pelaku Pungli adalah dengan membetuk jasa pengamanan. Dia menambahkan jasa tersebut dibuat para pelaku secara legal dan ilegal.

"Modus mereka, mendirikan atau membentuk jasa pengamanan dan pengawasan baik dengan dan tanpa izin, baik dengan dan tanpa memiliki sertifikasi pengamanan," kata Fadil saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).

Modus selanjutnya, lanjut Fadil, adalah dengan menyewa preman atau disebut oleh para pelaku pungli sebagai asmoro. Asmoro nantinya ditempatkan para kelompok pelaku pungli di jalan-jalan kawasan pelabuhan dengan tugas mengancam para sopir-sopor truk yang lewat untuk berbuat kriminal.

"Mereka menyuruh preman yang disebut asmoro yang ada di jalan-jalan menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan tindakan kriminal seperti merampas mencuri ponsel, bajing loncat, memeras jual Aqua dengan harga tinggi serta melakukan perusakan," beber Fadil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tawarkan Jasa Keamanan

Dengan adanya ancaman asmoro, sambung Fadil, para pelaku pungli tersebut menawarkan jasa keamanan terhadap para sopir truk.

Mereka pun berani menjamin dengan jasa diberikan maka asmoro tidak akan mengganggu saat melewati jalan-jalan kawasan pelabuhan Priok. Padahal diketahui, asmoro tersebut sudah dikondisikan oleh para pelaku pungli sebelumnya.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," Fadil menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya