Polri Tangani 4.107 Kasus Premanisme dan 4.110 Pungli di 34 Polda

Menurut polisi, daerah dengan kasus premanisme dan pungli terbanyak ada di Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Jun 2021, 20:58 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 20:58 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mencatat telah menangani total 4.107 kasus premanisme dan 4.110 kasus pungutan liar alias pungli di 34 Polda seluruh Indonesia. Hal tersebut menyusul instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar pihak kepolisian bergegas menangani permasalahan tersebut.

"Prosesnya, premanisme 382 diproses lanjut atau penyidikan, sedangkan dilakukan pembinaan 3.710. Untuk pungli yang diproses 214 dan pembinaan 3.903," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Berdasarkan data yang dimiliki, kata Ahmad, daerah dengan kasus premanisme dan pungli terbanyak ada di Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

"Jadi masih seputar di Pulau Jawa. Itu selaras dengan jumlah penduduk di Pulau Jawa," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pelaku Pungli Karyawan Perusahaan

Adapun para pelaku premanisme dan pungli sendiri berasal dari individu, kelompok, hingga organisasi masyarakat atau ormas. Seperti di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang para tersangka pungli malah merupakan karyawan perusahaan.

"Jadi ada yang dilakukan penyidikan, ada yang pembinaan. Yang dilakukan pembinaan itu misalnya pungli ini. Ketika ada seorang yang menjadi jukir liar, itu pungli juga kan. Kita bisa melakukan pembinaan, kalau emang dia jukir ya kita jadikan jukir yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi. Jadi tidak semua harus dilakukan proses hukum," Ahmad menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya