18 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Zona Merah Covid-19

18 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 19 Jun 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2021, 20:00 WIB
Tes Usap Pasca Libur Lebaran
Petugas medis melakukan tes usap antigen di pusat perbelanjaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/05/2021). Pasca libur lebaran, Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan swab tes antigen kepada sekitar 202 pedagang guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 18 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Sementara, dua kecamatan menempati zona orange dan tiga kecamatan berada di zona kuning.

Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id per tanggal 19 Juni 2021, lima kecamatan dengan kasus terbanyak berada di Tambun Selatan dengan 199 kasus, Cikarang Selatan 185 kasus, Cibitung 120 kasus, Cikarang Utara 110 kasus, dan Babelan 105 kasus.

Drastisnya lonjakan kasus Covid-19, membuat pemerintah daerah mengambil sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran virus Corona, khususnya di wilayah rentan penularan. Salah satunya dengan memperpanjang PPKM Berbasis Mikro selama dua pekan ke depan.

Perpanjangan PPKM mikro ini berdasarkan Instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

"Hasil rapat bersama kita harus gotong royong untuk menanggulangi pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, pada perpanjangan PPKM mikro kali ini, pihaknya akan fokus terhadap pengetatan protokol kesehatan terutama di ruang-ruang publik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Banyak yang Abai Protokol Kesehatan

Pihaknya menilai kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi juga diakibatkan masyarakat yang kerap mengabaikan prokes, sehingga penularan Covid-19 menjadi sangat rentan.

"Tiga pilar bersama stakeholder akan menggiatkan lagi operasi yustisi pelanggar prokes. Sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes," kata Alamsyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya