Per 22 Juni 2021, Pemerintah Pertebal dan Perkuat PPKM Mikro

Berdasarkan instruksi Presiden Jokowi, ada 11 rincian penguatan PPKM Mikro.

oleh stella maris diperbarui 24 Jun 2021, 19:11 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 19:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Mikro selama dua minggu, yaitu mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Kebijakan ini diambil  mengingat perkembangan kasus Covid-19 menunjukan tren kenaikan setelah lima pekan pasca libur IdulFitri. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk dilakukan penguatan PPKM Mikro sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19. 

"Bapak Presiden memberikan penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menko Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (21/6). 

Ketua KPCPEN ini mengatakan, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut: 

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah  (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%
  2. Zona lainnya menerapkan WFH 50% dan WFO 50%
  3. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
  4. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda)

2. Kegiatan Belajar Mengajar

  1. Zona Merah dilakukan secara daring
  2. Zona lainnya sesuai  pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

3. Kegiatan Sektor Esensial Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam  operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain  termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan  kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun  di pusat perbelanjaan atau mal.

4. Kegiatan Restoran Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak  jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  1. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25% dari kapasitas
  2. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
  3. Layanan pesan-antar atau dibawa pulang  atau take-away sesuai jam operasional restoran
  4. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan a. Pembatasan jam operasional  sampai dengan pukul 20.00; dan b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. 

6. Kegiatan Konstruksi Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan  penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

7. Kegiatan Ibadah Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya)  diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)
  2. Zona lainnya sesuai pengaturan dari  Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

8. Kegiatan di Area Publik Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum,  area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman
  2. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan  keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman
  2. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
  3. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

  1. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman
  2. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

11. Transportasi Umum Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan, kunci dalam pengendalian Covid-19 adalah kolaborasi peran  empat pilar, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri dan percepatan program  vaksinasi.

"Penguatan peran 4 pilar akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan  lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Menko Airlangga. 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, keputusan  pemerintah untuk mengambil langkah tegas menerapkan pengetatan PPKM skala Mikro sudah benar.

"Pengetatan PPKM Mikro ini harus dilakukan karena perkembangan kasus Covid-19 semakin meningkat.  Tapi penerapannya harus dilaksanakan dengan konsisten dan tegas," ujar Trubus. 

Menurut Trubus, Satuan Tugas Daerah perlu melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol  kesehatan dalam 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) secara ketat utamanya di zona merah.

"Saya kira bukan lagi sosialisasi terhadap 3M lagi tetapi mulai dilakukan law enforcement. Karena  di DKI Jakarta saja hanya 78% yang baru disiplin menerapkan prokes, dan selama ini tidak ada sanksi  kepada masyarakat. Hal ini menjadikan masyarakat tidak jera melanggar prokes dan mengakibatkan kasus  Covid-19 meningkat disejumlah daerah," ungkapnya. 

Selain itu, kata Trubus, pemerintah harus terus mengakselerasi program vaksinasi untuk mencapai target  herd immunity pada tahun Maret 2022. Dimana sebanyak 181,5 juta penduduk Indonesia harus sudah  divaksinasi.

"Jadi selain pengawasan yang ketat disertai dengan sanksi. Program vaksinasi juga tidak boleh  lambat, karena virus Covid-19 ini terus bermutasi," jelasnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya