Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan meminta Sekretaris Jenderal lembaga antirasuah tersebut memberikan data dan informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Permintaan data terhadap Sekjen lantaran Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Baca Juga
"Sampai hari ini telah melebihi waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan PPID pada 11 Juni 2021, kami belum mendapatkan data dan informasi tersebut atau setidaknya belum mendapatkan informasi bahwa data dan informasi tersebut sedang dikirimkan," kata Hotman dalam keterangannya dikutip Sabtu (26/6/2021).
Advertisement
Hotman menyebut, mengacu Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pegawai meminta Sekjen bertanggung jawab dan menyerahkan hasil asesmen TWK kepada pegawai.
Menurut Dia, penting bagi pegawai mengetahui hasil tesnya masing-masing. Dengan mengetahui hasil tesnya, maka pegawai bisa menjadikan hasil tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti keputusan dan tindakan yang telah diambil oleh Pimpinan KPK.
Hotman menegaskan, Sekjen adalah penanggung jawab tertinggi manajemen kepegawaian di KPK. Sehingga sudah sepatutnya Sekjen mengelola kepegawaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sebab, pada akhirnya masalah kepegawaian karena TWK ini akan bermuara di Presiden.
"Jangan sampai nanti ada aduan di meja Presiden di mana Sekjen sebagai pejabat P2K malah melakukan perbuatan melawan hukum, hasil asesmen TWK adalah mutlak milik pegawai yang bersangkutan. Dan sudah kebiasaan di KPK bahwa laporan hasil asesmen selalu diberikan kepada pegawai bahkan diberikan feedback pada pegawai berdasarkan hasil asesmen tersebut. Kenapa hasil asesmen TWK ini malah disembunyikan?," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Klaim Bukan Data Rahasia
Menurut Hotman, data hasil asesmen bukanlah data rahasia bagi peserta, karena data tersebut bukanlah hasil intelijen sebagaimana disebutkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Data asesmen juga bukan data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hotman mempertanyakan sikap Sekjen KPK yang diduga tak lagi menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah adalah transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Bekerjalah dan bertugaslah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi, bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang," kata dia.
Advertisement