Kronologi Terhentinya Pelarian Hendra Subrata, Buron 10 Tahun Kasus Percobaan Pembunuhan

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara mengatakan Hendra Subrata ditangkap usai mengajukan permohonan penggantian paspor. Begini cerita selengkapnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2021, 10:06 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2021, 10:06 WIB
Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai saat tiba di Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai saat tiba di Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai ditangkap. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara mengatakan Hendra ditangkap usai mengajukan permohonan penggantian paspor.

"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, 17 Februari 2021," tulis Arya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).

Arya menjelaskan, Hendra yang memakai nama Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Selain itu, dia menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan, dia merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.

"Keterangan itu disertai dengan keterangan tambahan bahwa istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan sakit stroke," jelas Arya.

Arya menambahkan, Endang juga mengaku, alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit.

Pada 28 Mei 2020, sang istri, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura.

"Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan oleh Endang Rifai dengan data yang dilampirkan oleh Linawaty Widjaja," beber Arya.

Kejanggalan yang ditemukan berupa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan, nama suaminya adalah Hendra Subrata, sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja.

"Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang, yang mana berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/I/Kep/12/1966 Tanggal 1 Juli 1968, nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata," rinci Arya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Arya meyakini, Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata. Selanjutnya, Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan, kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.

"Paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan SPLP untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia," Arya menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hendra Subrata Tiba di Tanah Air Sabtu 26 Juni 2021

Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai saat tiba di Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai saat tiba di Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Hendra akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi. Dia adalah terpidana kasus percobaan pembunuhan.

Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai saat tiba di Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai saat tiba di Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Kasus Hendra terjadi Maret 2008, terkait upaya percobaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap Herwanto Wibowo, seorang pengusaha properti hingga menyebabkan korban cacat permanen.

Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai saat tiba di Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai saat tiba di Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya