Label Anarko dan KKB Papua Jadi Catatan Polri di HUT Bhayangkara

Peneliti KontraS, Tioria Pretty menyampaikan, Polri menggunakan stigmatisasi sebagai upaya pembungkaman dan menyerang kelompok tertentu yang berakibat pada penangkapan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Jul 2021, 08:24 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 08:24 WIB
Mako Brimob Dijaga Ketat, Lalu Lintas Ditutup
Barisan Brimob Polri berjaga di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (9/5). Aparat Brimob memperketat pengamanan di Markas Komando Brimob menyusul peristiwa kerusuhan yang terjadi di rumah tahananannya. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Stigmatisasi alias pelabelan pelajar dan mahasiswa sebagai anggota Anarko, hingga potensi kriminalisasi seseorang yang membela hak asasi manusia (HAM) masyarakat Papua dengan dalih pendukung kelompok separatis bahkan teroris KKB, menjadi catatan untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-75.

Peneliti KontraS, Tioria Pretty menyampaikan, Polri menggunakan stigmatisasi sebagai upaya pembungkaman dan menyerang kelompok tertentu yang berakibat pada penangkapan.

"Upaya stigmatisasi ini mengarah pada istilah tertentu, seperti Anarko, radikal, bahkan penyudutan kepada kelompok pelajar yang beberapa kali terlibat dalam aksi massa," tutur Tioria saat konferensi pers, Rabu (30/6/2021).

Sepanjang Juni 2020-Mei 2021, kata Tioria, pihaknya mencatat setidaknya lima kasus kriminalisasi yang menyebabkan 287 orang yang terindikasi Anarko ditangkap melibatkan mahasiswa dan pelajar. Label ini dibangun dengan narasi bahwa kelompok Anarko selalu dianggap sebagai biang kerusuhan dan penangkapannya berdasarkan indikasi perbuatan anarkis.

Dampak dari adanya stigma yang ditujukan pada para pelajar dan mahasiswa itu mengakibatkan pembungkaman hingga rasa takut untuk berpendapat. Padahal, pelajar juga mempunyai hak untuk berpendapat dan berkumpul sebagaimana yang telah dijamin dalam konstitusi.

"Menaruh stigma yang buruk terhadap kelompok tertentu merupakan suatu tindakan yang merugikan karena dapat berimplikasi pada tergerusnya hak-hak dasar yang dimiliki oleh warga negara," jelas Tioria.

Peneliti KontraS, Arif menambahkan, stigmatisasi juga mengarah ke aktivis pembela HAM Papua, baik itu masyarakat darah asli Papua atau pun pegiat hak asasi manusia lainnya.

Berdasarkan catatan Juni 2020-Mei 2021, terjadi 27 kasus kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian, baik sebagai institusi tunggal mau pun bersama-sama dengan TNI.

Ada sejumlah tindakan kekerasan anggota Polri dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan Papua, khususnya yang berkaitandengan penyampaian aspirasi, baik oleh orang asli Papua atau pun warga negara yangsedang mengekspresikan pandangannya mengenai Papua.

"Selain tindakan persekusi dengan disertai ujaran rasisme yang terjadi, represivitas aparat penegak hukum yang kerap menyelimuti tindak tanduk dalam merespons isu Papua justru semakin menempatkan Papua dalam posisi subordinat. Adapun kami melihat pola baru yang sering terjadi bahwa kepolisian seringkali melakukan pembiaran terhadap bentrokan antara mahasiswa Papua dengan ormas atau kelompok masyarakat yang menentang kemerdekaan Papua," bebernya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditangkapnya 2 Mahasiwa AMP

Seperti kasus penangkapan dua mahasiswa Aliansi Masyarakat Papua (AMP) yakni Roland Levy dan Kelvin Molama.

Menurut Arif itu menjadi pola lanjutan bahwa kriminalisasi ditujukan kepada aktivis yang lantang menyuarakan isu Papua. Pelanggaran terhadap hak-hak pembela HAM Papua tersebut berawal dari stigmatisasi sebagai pendukung separatisme atau pemberontak.

Bahkan, pendekatan stigmatisasi yang dapat menimbulkan peningkatan kasus kekerasan terhadap orang asli Papua terus dilanggengkan oleh pemerintah pasca ditetapkannya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris.

"Dengan adanya cap baru teroris ini, aparat semakin mudah untuk mengkriminalisasi, menangkap, menahan seseorang dengan alasan ada kaitannya dengan aktivitas terorisme. Orang yang membantu kegiatan atau setidaknya pernah berinteraksi dengan KKB di Papua atau OPM akan sangat mudah dianggap sebagai afiliasinya, sehinggakriminalisasi akan dengan mudah dilakukan," Arif menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya