MenPAN-RB: ASN di Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jul 2021, 17:34 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 17:34 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) Jawa dan Bali yang bertugas di sektor non-esensial akan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Ketentuan ini berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Tjahjo pada 2 Juli 2021.

"Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," demikian bunyi SE Men PAN-RB sebagaimana dikutip Liputan6.com, Jumat (2/7/2021).

Kendati begitu, pejabat lembaga negara dan pegawai sektor non esensial masih diizinkan bekerja di kantor apabila memang ada alasan penting dan keperluan yang mendesak. Pejabat Pembina Kepegawaian diminta selektif dan akuntabel dalam menentukan jumlah minumum pejabat dan pegawai yang hadir di kantor.

Sementara itu, pegawai ASN yang bertugas di sektor esensial dapat menerapkan bekerja di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Kemudian, ASN di sektor kritikal diperbolehkan menjalankan tugas kedinasian 100 persen berkerja di kantor.

Adapun cakupan sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan, cakupan sektor kritikal yakni, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya. Lalu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Tjahjo dalam surat edarannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Mengganggu Pelayanan

Dia mengingatkan penyesuaian sistem kerja di masa PPKM darurat agar tetap memperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pejabat pembina kepagawaian diminta untuk melakukan terobosan baru.

"Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya