Vonis Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, PKS: Sangat Mencederai Keadilan Masyarakat

Mardani menyebut, putusan hukuman pada Pinangki tidak akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jul 2021, 13:42 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 13:40 WIB
FOTO: Sidang Lanjutan Pinangki Sirna Malasari Simak Kesaksian Andi Irfan Jaya
Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Keputusan jaksa itu menuai kritikan dari berbagai pihak. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan pemotongan hukuman terhadap Pinangki tersebut menunjukkan kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Satu lagi kejadian yang menunjukkan kemunduran signifikan dalam pemberantasan korupsi. Sangat mencederai keadilan masyarakat,” kata Mardani saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).

Mardani menyebut, putusan hukuman pada Pinangki tidak akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

“Dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama. Dengan data yang gamblang terkait kasusnya. Ini jadi preseden buruk,” ucapnya.

Mardani menegaskan, korupsi yang dilakukan aparat hukum adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu, Pinangki seharusnya dihukum lebih berat daripada koruptor lain.

“Korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum itu kejahatan luar biasa. Konsensusnya bahkan lebih berat hukumannya. Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sangat wajar jika publik memberi banyak catatan,” tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kejagung Tak Banding

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisanto menyatakan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Penyunatan hukuman tersebut dilakukan setelah Pinangki mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum atau kasasi tersebut karena pemotongan hukuman terhadap Pinangki dianggap telah sesuai atau dipenuhi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya