36 Bus AKAP Langgar PPKM Darurat dengan Berangkat dari Terminal Bayangan

Puluhan bus AKAP tersebut memberangkatkan penumpang dari luar tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah selasa masa PPKM darurat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jul 2021, 14:17 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 14:17 WIB
Aktivitas Arus Balik di Terminal Kalideres
Petugas memeriksa suhu penumpang yang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal bus Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/5/2021). Arus balik pemudik mulai terlihat di sejumlah terminal di Jakarta, salah satunya di Terminal Kalideres. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengamankan 36 Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) karena telah melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan karena puluhan bus tersebut memberangkatkan penumpang dari luar tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah selasa masa PPKM darurat. 

"Bus ini tidak berangkat dari terminal yang sudah ditetapkan. Pemerintah telah menunjuk 3 terminal di Jakarta yaitu Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres, tapi terminal bayangan," kata Sambodo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).

Akibat diberangkatkan dari terminal bayangan, lanjut Sambodo, pemeriksaan kelengkapan sesuai protokol kesehatan tidak dilakukan secara valid. Hal itu diketahui dari sejumlah dokumen yang ternyata tidak sesuai ketentuan berlaku.

"Mereka berangkat dari terminal seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng. Banyak penumpangnya tidak membawa ketentuan kartu vaksin surat swab antigen dan lainnya," jelas Sambodo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


900 Orang Penumpang juga Diamankan

Akibat pelanggaran ini, polisi mengamankan 36 bus dengan total penumpang sebanyak 900 orang. Kepada mereka, polisi telah memberlakukan sanksi teguran dan administratif juga ancaman pencabutan izin beroperasi.

"Penetapkan sanksi ini sebab mereka melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," Sambodo menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya