Mahfud Md: Darurat Militer yang Dimaksud Pak Muhadjir Adalah Kedaruratan Kesehatan

Mahfud mengatakan bahwa darurat militer yang disampaikan Muhadjir bukanlah dalam konteks hukum. Namun, melibatkan TNI dalam mengatasi masalah kedaruratan kesehatan saat ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2021, 12:55 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 12:54 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan soal maksud darurat militer dalam penanganan pandemi Covid-19 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dia mengatakan bahwa darurat militer yang disampaikan Muhadjir bukanlah dalam konteks hukum. Namun, melibatkan TNI dalam mengatasi masalah kedaruratan kesehatan saat ini.

"Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi hukum. Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," jelas Mahfud kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

Menurut dia, dilibatkan militer yaitu, TNI dalam mengatasi kedaruratan kesehatan sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI. Adapun kondisi darurat militer dalam konteks hukum yakni, TNI turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri.

"Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan," katanya.

"Kedua, darurat militet yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya," sambung Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemik COVID-19. Hal ini disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat 16 Juli 2021.

"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-'declare', kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," ujar Muhadjir Effendy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hadapi Covid-19

Ia menyebut Indonesia dalam situasi darurat militer karena saat ini harus menghadapi musuh yakni COVID-19 yang tidak kasat mata. Muhadjir mencotohkan, dulu ibu hamil serta anak-anak di Tanah Air belum banyak terpapar COVID-19, namun saat ini tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban.

"Yang meninggal mulai banyak. Berarti ini perang asimetris menghadapi COVID-19," ucap dia.

Dengan alasan itu, kata Muhadjir, Presiden Joko Widodo telah menerjunkan TNI dan Polri untuk ikut menangani COVID-19. Sebab, virus corona saat ini sudah tidak bisa dihadapi dengan penanganan biasa.

"Ini daruratnya sudah darurat militer, hanya musuhnya memang bukan militer konvensional tapi 'pasukan' tidak terlihat," tuturnya yang dikutip dari Antara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya