Puluhan Warga Tanpa Masker di Kalideres dan Kembangan Dijatuhi Sanksi

Ivand berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

oleh Rinaldo diperbarui 22 Jul 2021, 01:17 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 01:17 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand Anugrah mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Tapak Siring, Kalideres.

"Hasilnya, sembilan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi," ujar Ivand, Rabu (21/7/2021).

Dikatakan Ivand, dari sembilan pelanggar tersebut empat di antaranya memilih dijatuhi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50-150 ribu dan lima pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini. Para pelanggar juga kami berikan masker medis," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ivand berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, juga kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo menuturkan, kali ini Operasi Tibmask digelar di Jalan Joglo Raya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang, Banten.

"Hasilnya ada 11 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Langsung kami lakukan pendataan dan pemberian sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujar S Siringoringo, Senin (12/7/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sosialisasi dan Edukasi

Pada kesempatan itu, sambungnya, dilakukan juga sosialisasi dan edukasi bahaya penyebaran Covid-19 serta penggunaan masker yang baik dan benar kepada warga.

"Kami kerahkan 15 personel gabungan. Kegiatan berlangsung kondusif," katanya.

Ia berharap pemberian sanksi akan menimbulkan efek jera sekaligus dapat menekan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

"Kami juga berharap warga semakin patuh menerapkan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya