Terapkan PPKM Level 4, Kota Bogor Tetap Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Digantinya kebijakan penyekatan menjadi penerapan ganjil genap di Kota Bogor agar masyarakat yang akan bekerja di sektor esensial dan kritikal tidak terganggu.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 23 Jul 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 12:30 WIB
Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan bermotor pelat ganjil genap sudah mulai kembali diberlakukan di Kota Bogor, Jumat (23/7/2021). Ganjil genap diberlakukan selama 24 jam dari tanggal 23-25 Juli 2021.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo mengatakan tujuan penerapan ganjil genap kendaraan bermotor saat perpanjangan PPKM Darurat di Kota Bogor bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang tidak penting. 

"Karena hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bogor selama pemberlakuan penyekatan dari tanggal 3-20 Juli di perbatasan, justru di dalam kota sendiri cukup padat," kata Susatyo. 

Tak hanya itu, pelaksanaan ganjil genap juga untuk membatasi kendaraan dari luar yang akan melintasi Kota Bogor. Sebab, secara geografis Kota Bogor berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Bogor, sehingga menjadi tempat perlintasan. 

"Masyarakat melintas misalnya dari Parung menuju Cibinong atau dari Sukaraja menuju Ciawi, itu lewat Kota Bogor dulu. Makanya harus kami atur supaya tidak padat," kata dia. 

Selain itu, dengan digantinya kebijakan penyekatan menjadi penerapan ganjil genap juga supaya masyarakat yang akan bekerja di sektor esensial dan kritikal tidak terganggu. 

"Dari konsep melarang kami coba mengatur. Sebab sudah ada 3 jenis bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak. Masyarakat yang berbelanja juga tidak dalam waktu bersamaan," terangnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

17 Titik Pemeriksaan PPKM Darurat

Ganjil genap bukan kali pertama ditetapkan di Kota Bogor. Namun seiring status Kota Bogor menjadi zona merah penyebaran Covid-19 bersamaan dengan adanya kebijakan PPKM Darurat, maka Kota Bogor menerapkan penyekatan di dalam kota maupun wilayah perbatasan termasuk pintu tol masuk menuju Kota Bogor. 

"Setiap hari kami akan lakukan evaluasi untuk ganjil genap ini. Apakah efektif atau tidak. Kalau efektif kita terapkan juga di hari biasa," kata dia. 

Dalam pembatasan kendaraan bermotor pelat ganjil genap ini terdapat 17 titik pemeriksaan. Namun titik check point tersebut dilihat berdasarkan evaluasi harian. 

"Dalam pelaksanaannya (hari ini) dipilih 8 check point. Ada 4 pola. Apabila ada titik jalan tinggi mobilitasnya, kita lakukan pola lainnya," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya