Komisi III DPR Minta Larangan TKA Masuk Indonesia Tak Pandang Bulu

Menurut Sahroni, memang sudah saatnya pemerintah mengambil sikap tegas melarang TKA masuk Indonesia di tengah upaya pengendalian pandemi Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Jul 2021, 14:45 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 14:27 WIB
20 TKA Tiongkok tiba di Sulsel (Liputan6.com/Istimewa)
20 TKA Tiongkok tiba di Sulsel (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelarangan itu termasuk bagi TKA di proyek strategis nasional.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, memang sudah saatnya pemerintah mengambil sikap tegas melarang TKA masuk Indonesia di tengah upaya pengendalian pandemi Covid-19.

"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).

"Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," sambungnya.

Namun, Sahroni meminta agar kebijakan itu ditegakkan dengan serius dan tidak pandang bulu. Ia mengingatkan agar pelarangan diterapkan di semua kalangan, baik itu perusahaan kecil maupun besar.

"Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang," ucapnya.

Poltikus NasDem itu juga meminta agar aturannya segera disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.

"Peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat," kata Sahroni menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Larangan Mulai Berlaku 21 Juli 2021

TKA China
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang bekerja di PT IMIP Morowali bebas dari Virus Corona. (Liputan6.com/ Heri Susanto)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke wilayah Indonesia. Larangan berlaku mulai 21 Juli 2021 namun ada masa tenggang selama 2 hari untuk sosialisasi dan koordinasi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pembatasan orang asing atau pekerja asing masuk ke Indonesia tercantum dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 hasil revisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

“Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden perpanjangannya maka berkaitan dengan ini Kita juga melakukan juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM darurat,” kata Yasonna dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

Dia mengaku sudah merevisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Serta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia.

“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi, tidak boleh lagi masuk,” ujarnya.

Namun terdapat 5 kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke tanah Air, diantaranya pertama, orang asing yang memengang Visa diplomatik. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Termasuk untuk awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes covid-19, seperti bukti PCR test dan melakukan karantina.

“Nantinya kita akan melihat pelonggaran berikutnya, tergantung kepada situasi sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori di atas untuk masuk Indonesia, yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya. 

Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19

Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19
Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya