Cemburu Selama 5 Tahun, Suami di Jakarta Selatan Diduga Bunuh Istrinya

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jul 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2021, 01:00 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan.

Adapun kasus ini bermula saat ditemukan wanita bersimbah darah di sebuah rumah di bilangan Jagakarsa, Jaksel pada Selasa 27 Juli 2021.

Diketahui AR adalah suami dari wanita tersebut. "Pelaku yang kita duga melakukan tindak pidana tersebut adalah suami korban itu sendiri yaitu inisial AR dengan umur 66 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Rabu (28/7/2021).

Dia mengungkapkan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi sejumlah bukti. Diantaranya baju pekaku yang dipenuhi bercak darah serta senjata tajam yang diduga untuk menghabisi nyawa istrinya.

Menurut Aziz, AR mengakui perbuataannya di hadapan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Salah satu alasannya karena cemburu.

"Motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu kepada istrinya karena beberapa kali terlihat mesra dengan seseorang pria," ungkap dia.

Aziz menuturkan, AR menyimpan rasa cemburu dan kesalnya selama hampir lima tahun. "Tersangka dan korban masih tinggal satu atap dengan anak dan mantunya. Jadi dia mencari waktu. Dia (tersangka) menunggu anaknya keluar dari rumah dan melakukan eksekusi," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jerat Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juga Pasal 40 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Aziz.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya