5 Hal Terkait Tuduhan ICW soal Keterlibatan Moeldoko di Bisnis Obat Ivermectin

Nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko disebut Indonesia Corruption Watch (ICW) diduga terlibat dalam bisnis obat Ivermectin.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jul 2021, 15:02 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 13:31 WIB
Refleksi Moeldoko di Hari Kesaktian Pancasila
Refleksi Moeldoko di Hari Kesaktian Pancasila (Foto:KSP)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diduga Indonesia Corruption Watch (ICW) terlibat dalam bisnis obat Ivermectin.

Menurut ICW, Ivermectin akan diproduksi oleh PT Harsen Laboratories, perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, dengan merek Ivermax 12. Perusahaan ini dimiliki oleh pasangan suami istri Haryoseno dan Runi Adianti.

Kedua nama tersebut tercatat dalam dokumen Panama Papers dan diketahui terafiliasi dengan perusahaan cangkang bernama Unix Capital Ltd yang berbasis di British Virgin Island.

Salah satu nama yang terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories adalah Sofia Koswara. Ia adalah Wakil Presiden PT Harsen dan mantan CEO dari B-Channel. Sofia Koswara juga menjabat sebagai Chairwoman Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) di Indonesia.

Adapun warga Indonesia lainnya yang berada di FLCCC adalah Budhi Antariksa, bagian dari Tim Dokter Presiden, serta dokter paru-paru di Rumah Sakit Umum Persahabatan dan pengajar plumnologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Budhi juga merupakan ketua tim uji klinis Ivermectin di Indonesia.

"Keterlibatan pejabat publik diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)," ujar Peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya.

Moeldoko pun menjawab. Ia membantah informasi yang disampaikan ICW terkait keterlibatannya dalam bisnis obat Ivermectin tersebut. Menurut dia, tuduhan itu sesat.

"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," kata Moeldoko dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 22 Juli 2021.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, lantas meminta ICW membuktikan temuannya tersebut.

"Saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 29 Juli 2021.

Berikut fakta-fakta terkait ICW sebut nama Moeldoko diduga terlibat dalam bisnis obat Ivermectin dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dugaan yang Dilontarkan ICW

Moeldoko
Moeldoko adalah purnawirawan Jenderal TNI yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Indonesia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut menemukan dugaan keterkaitan pejabat publik, pebisnis, serta anggota partai politik, dalam ramainya untuk menggunakan obat Ivermectin dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

"Polemik Ivermectin menunjukkan bagaimana krisis dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mendapat keuntungan," ujar Peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Kamis, 22 Juli 2021.

Dia menceritakan awal mula polemik Ivermectin dimulai pada Oktober 2020 ketika dokter dari Departemen Penelitian dan Pengembangan PT Harsen Laboratories bernama Herman Sunaryo menyebutkan Ivermectin dapat digunakan sebagai alternatif pengobatan Covid-19.

Pada awal Juni 2021 PT Harsen Laboratories, mengumumkan telah memproduksi Ivermectin, obat yang diklaim sebagai alternatif terapi Covid-19. Selang beberapa waktu kemudian, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan dan mengirimkan surat ke BPOM dengan nomor S-330/MBU/05/2021 yang berisi pengajuan permohonan penerbitan Emergency Use Authorization untuk Ivermectin.

Setelah mendapat peringatan dari BPOM, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan memproduksi Ivermectin sebanyak 4,5 juta dosis yang akan diedarkan oleh PT Indofarma.

"Distribusi Ivermectin lalu menambah daftar panjang obat-obat yang ditawarkan oleh pemerintah meskipun belum dilakukan uji klinis yang tepat. Selama 18 bulan pandemi, pemerintah telah mengedarkan obat seperti Chloroquine, Avigan, wacana Vaksin Nusantara, hingga Ivermectin," kata dia.

Egi mengatakan, ICW menemukan terdapat potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin. Menurut dia, praktik itu diduga dilakukan sejumlah pihak untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan krisis kesehatan.

ICW ikut menemukan indikasi keterlibatan anggota partai politik dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin PT Harsen Laboratories dan jejaringnya hingga Kantor Staf Presiden.

Menurut ICW, Ivermectin akan diproduksi oleh PT Harsen Laboratories, perusahaan yang bergerak dibidang farmasi, dengan merek Ivermax 12. Perusahaan ini dimiliki oleh pasangan suami istri Haryoseno dan Runi Adianti.

Kedua nama tersebut tercatat dalam dokumen Panama Papers dan diketahui terafiliasi dengan perusahaan cangkang bernama Unix Capital Ltd yang berbasis di British Virgin Island.

Sebelum pandemi Covid-19, PT Harsen Laboratories pernah menjalin hubungan kerja sama dengan PT Indofarma dalam pendistribusian obat. Berdasarkan laporan konsolidasian PT Indofarma tahun 2020, tercatat Indofarma memiliki utang ke PT Harsen Laboratories sebesar Rp 8.579.991.938 per 30 Juni 2020.

"Jumlah ini meningkat dari 31 Maret 2019 yang berjumlah Rp 3.238.035.238," kata dia.

Salah satu nama yang terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories adalah Sofia Koswara. Ia adalah Wakil Presiden PT Harsen dan mantan CEO dari B-Channel. Sofia Koswara juga menjabat sebagai Chairwoman Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) di Indonesia.

Adapun warga Indonesia lainnya yang berada di FLCCC adalah Budhi Antariksa, bagian dari Tim Dokter Presiden, serta dokter paru-paru di Rumah Sakit Umum Persahabatan dan pengajar plumnologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Budhi juga merupakan ketua tim uji klinis Ivermectin di Indonesia.

"Keterlibatan pejabat publik diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)," kata dia.

Sejak tahun 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara, menjalin hubungan kerjasama dengan HKTI terkait program pelatihan petani di Thailand. Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.

"Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa," ungkap Egi.

Selain Sofia Koswara, anggota direksi lain di PT Harsen Laboratories adalah Riyo Kristian Utomo yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran. Riyo merupakan anggota PDI Perjuangan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Budaya di DPC PDIP Tangerang Selatan.

Pada Pemilu 2014, Riyo mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tangerang Selatan, tapi usaha tersebut gagal. Riyo kemudian menjabat sebagai tenaga ahli Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Riyo adalah anak kandung dari anggota Fraksi PDIP di DPR, Ribka Tjiptaning Proletariyati. Ribka adalah anggota Komisi Energi, Riset, dan Teknologi," kata Egi.

Fenomena ini kian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Apalagi, Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahkan tidak menindak tegas pejabatnya yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan distribusi Ivermectin.

"Alih-alih demikian, ia bahkan membuka ruang perburuan rente dengan membiarkan instansi tertentu campur tangan dalam penanganan covid di luar tugas dan kewenangannya," kata Egi.

 


Bantahan Moeldoko

Moeldoko
Kepala Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah informasi yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait keterlibatannya dalam bisnis obat Ivermectin. Menurut dia, tuduhan itu sesat.

"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," kata Moeldoko dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 22 Juli 2021.

Moeldoko menegaskan tidak ada urusan dan kerja sama antara anaknya yang bernama Joanina Novinda Rachma dengan PT Harsen Lab.

Dia pun geram tudingan turut menyeret kelompok binaanya, HKTI. Terkait tuduhan kerja sama HKTI dalam impor beras, Moeldoko menyebut tuduhan ini tidak bisa dimaafkan. "Ini menodai kehormatan saya sebagai Ketua HKTI," tegas Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, HKTI berjuang untuk mandiri agar petani bisa mengekspor beras. Karenanya, tudingan ICW yang menyebut Joanina sebagai Tenaga Ahli di KSP, adalah salah besar.

"Saya sudah pernah menjelaskan bahwa Joanina hanya pernah magang selama 3 bulan di KSP. Saya suruh dia belajar dari para tenaga ahli di KSP selama 3 bulan awal 2020," jelas Moeldoko.

Atas berbagai tuduhan tersebut, Moeldoko menilai perlu langkah hukum terhadap ICW atas tudingan tersebut.

"Atas berbagai tuduhan ini (saya) mempertimbangkan melakukan langkah hukum terhadap ICW," tandas Moeldoko.

 


LBH HKTI Akan Tempuh Jalur Hukum

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko saat di wawancarai KLY di Jakarta, Rabu (16/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) bereaksi keras atas tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dialamatkan kepada Kepala Staf Kepresidenen (KSP), Moeldoko, terkait statement adanya keterlibatan Moeldoko dengan keberadaan Ivermectin yang diproduksi PT. Harsen Laboratories.

Ketua LBH HKTI Apriyansyah mengatakan, fitnah ICW telah menabrak nilai-nilai kemanusiaan di tengah pendemi Covid-19.

Dia pun tidak akan tinggal diam dan akan membawa perkara yang menyeret nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI tersebut ke jalur hukum.

"Di tengah perjuangan melawan Covid-19, justru kenapa tiba-tiba ICW menyerang pribadi Pak Moeldoko yang dianggap di balik produksi Ivermectin oleh PT. Harsen, tentu ini sangat disayangkan di mana kita semua sedang bersama-sama melawan penyebaran pendemi Covid-19," ujar Apriyansyah, Jumat 23 Juli 2021.

"LBH HKTI akan menempuh jalur hukum atas pernyataan yang tidak bertangggung jawab dari ICW, dan ini merusak nama baik Ketua Umum DPP HKTI," lanjut dia.

Dia pun menilai, terkait kasus adanya beberapa apotek yang kedapatan menjual Ivermectin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, menurutnya hal itu bukan merupakan kewenangan Moeldoko.

"Kalau ada harga yang mahal dari Ivermectin di pasaran itu bukan bagian kewenangan Pak Moeldoko, karena harga di pasar tergantung pada ketersediaan barang dan jumlah permintaan dari masyarakat dan itu bisa dikendalikan kalau jumlah barangnya di pasaran banyak," jelas Apriyansyah.

Sementara itu, Wasekjen DPP HKTI Afifudin menyebutkan bahwa selama ini obat Ivermectin yang diberikan secara gratis oleh DPP HKTI ke berbagai daerah dalam rangka misi kemanusiaan tersebut sangat membantu dalam penanganan kasus Covid-19.

"Masyarakat dibeberapa daerah yang mendapatkan bantuan obat Ivermectin, khususnya di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Kudus, yang sempat menjadi zona hitam dari penyebaran Covid-19 justru sangat terbantukan, dan program ini merupakan program kemanusiaan kerja sama antara PT. Harsen dan organisasi sayap Perempuan Tani HKTI Provinsi Jawa Tengah, program ini dilakukan dengan membagi-bagi obat Ivermectin secara gratis," demikian disampaikan Afifudin.

Menurutnya, semua pengurus HKTI disemua tingkatan mendapat instruksi oleh Moeldoko selaku Ketua Umum DPP HKTI untuk bersama-sama membantu mengatasi pendemi Covid-19, dan itu sudah dilakukan oleh banyak pengurus.

"Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bahwa banyak testimoni dari masyarakat yang mengatakan kalau obat ini efektif dalam menyembuhkan penyakit Covid-19, tentu hal ini harus diapresiasi bersama di mana ada perusahaan obat yang mau membantu masyarakat dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan," pungkasnya.

 


Moeldoko Layangkan Somasi ke ICW

Wawancara Kepala Staf Presiden Moeldoko Dengan KLY
Kepala Staf Presiden Moeldoko saat wawancara dengan KLY di Jakarta, Rabu (16/1). Dalam wawancara tersebut Moeldoko memaparkan kinerja kerja pemerintahan Jokowi-JK hingga saat ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kuasa Hukum Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan temuannya terkait tuduhan atau tudingan terhadap kliennya yang terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.

"Saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 29 Juli 2021.

Apabila hal itu tak dapat dilakukan ICW, maka Moeldoko disebut Otto akan menegurnya untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada kliennya tersebut melalui media cetak serta media elektronik.

"Kita berikan kesempatan buktikan dulu ICW saudara Egi buktikan, mana bukti kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerjasama dengan Noor Pay melakukan impor beras itu kapan," ungkapnya.

"Kalau ada bukti, silahkan buka ke publik. Tapi kalau anda tidak bisa membuktikan, kami tidak langsung lapor. Kami minta anda mencabut pernyataan anda secara terbuka juga melalui media massa," sambungnya.

Otto menegaskan, jika ICW tak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tidak melakukan permohonan maaf. Maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi Primasyogha (peneliti ICW) tidak membuktikan tuduhannya, dan tidak mencabut ucapannya, tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuk, kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegas Otto.

 


ICW Tunggu Somasi Moeldoko

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Somasi berkaitan dengan tuduhan ICW yang menyebut Moeldoko terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.

Terkait hal itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyebut ICW belum bisa memberikan keterangan apapun.

"Kami sampai saat ini belum mendapatkan somasi tertulisnya dari Pak Moeldoko, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujar Adnan dalam keterangannya, Kamis 29 Juli 2021.

Adnan menyatakan ICW masih menunggu somasi tertulis dari pihak Moedoko.

"Jadi kami lebih baik menunggu dulu somasi tertulisnya, dari pada salah memberikan respons. Mareka kadang apa yang disampaikan secara lisan dengan apa yang ditulis bisa berbeda," tegas Adnan.


Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19

Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19
Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya