6 Fakta Jerinx Drumer Superman Is Dead yang Kembali Berurusan dengan Polisi

Laporan Adam Deni berujung pada pemanggilan Jerinx oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan, pada Senin, 26 Juli lalu. Namun, penabuh drum tersebut batal hadir.

oleh Maria Flora diperbarui 30 Jul 2021, 18:31 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 18:31 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID (Intagram.com/jrxsid)

Liputan6.com, Jakarta - Penabuh drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pegiat media sosial, Adam Deni.

Jerinx dilaporkan Adam terkait kasus dugaan pengancaman yang dilakukan lewat media elektronik. Jerinx SID menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya. 

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX. Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

Laporan tersebut belakangan berujung pada pemanggilan Jerinx oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan, pada Senin, 26 Juli lalu. Namun, penabuh drum tersebut berhalangan hadir.

"J tidak bisa hadir dengan alasan karena kurang sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Senin, 26 Juli.

Berikut sejumlah hal terkait Jerinx yang kembali berurusan dengan hukum usai dilaporkan pegiat media sosial, Adam Deni:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Berawal dari Unggahan di Media Sosial

Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx. Penabuh drum Superman Is Dead itu kembali bermasalah akibat unggahan di media sosial.

Beberapa waktu lalu, Jerinx SID diketahui sempat bermasalah dengan pegiat media sosial, Adam Deni. Jerinx SID menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya.

Setelahnya, penabuh drum Superman Is Dead itu kemudian meminta maaf karena telah menuduh Adam Deni. Namun, Adam Deni tetap melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikannya melalui sebuah unggahan di Instagram-nya beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga menunjukkan sebuah surat laporan.

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 jo pasal 458 uu RI no 19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.

2. Absen dari Panggilan

Dari laporan tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya meminta Jerinx untuk datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Jerinx mengaku kurang sehat.

Perihal absennya Jerinx pada pemeriksaan kali ini sebenarnya telah disampaikan melalui akun instagram pribadinya, _jrxsid_.

"Sedikit saya ingin memberikan informasi berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. AD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin Tgl 26 Juli 2021. Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala tekhnis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," kata Jerinx seperti dikutip Liputan6.com, Senin, 26 Juli 2021.

Jerinx mengaku terus berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkaranya dengan Adam Deni. Bahkan, Jerinx mengklaim ada opsi pemeriksaan sebagai terlapor akan diselenggarakan di Polda Bali.

"Saya berusaha untuk bersikap kooperatif bahkan mengambil inisiatif terus menjaga komunikasi intens dengan pihak penyidik yang menangani laporan tersebut dalam rangka kewajiban memenuhi panggilan. Saya diberikan kelonggaran di mana ada opsi lain dari penyidik agar pemeriksaan saya tetap berlangsung namun dimungkinkan dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta, meski opsi ini masih menunggu kordinasi internal pihak kepolisian dan saya belum mendapat informasi lanjutan sampai senin ini, tentu upaya ini saya sambut dengan baik & senang hati," Jerinx menandaskan.

3. Gelar Perkara Dilakukan

Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman yang menjerat musikus I Gede Ari Astina, atau akrab disapa Jerinx.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan penyidik akan menilai apakah memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan atau justru dihentikan. 

"Akan kita gelarkan internal nanti untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur untuk naik lidik ke sidik kita gelarkan dulu," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin, 26 Juli.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa pegiat media sosial Adam Deni. Saat itu, ia hadir dengan membawa beberapa barang bukti dan orang yang disebut sebagai saksi. 

Yusri kemudian melanjutkan penjelasan perihal gelar pekara. Menurut dia, ketidakhadiran Jerinx tidak dapat menghambat agenda penyidik untuk melakukan gelar perkara.

"Tapi kalau memang dari hasil gelar nanti memerlukan keterangan dia, kita undang lagi. Seandainya kalau sudah memenuhi unsur ya naik sidik," ucap dia.

4. Sempat Dilakukan Mediasi

Sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Deni pun menjelaskan terkait adakah upaya mendiasi. "Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

Hal itu kemudian dibenarkan oleh kuasa hukum Adam Deni, yaitu Machi Ahmad.

"Benar, klien saya Adam Deni tadi melaporkan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juli 2021. Saat itu saya tidak mendampingi karena sedang ada kegiatan di Bandung dan saudara Adam tadi telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX pada hari ini sekitar pukul 10.30 WIB di Polda Metro Jaya," kata Machi Ahmad saat dihubungi wartawan.

Machi Ahmad mengungkapkan bahwa ia telah berupaya untuk mendamaikan keduanya. Namun, keputusan Adam Deni telah bulat untuk melaporkan Jerinx.

"Setelah sebelumnya adanya dead lock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon, dan saya sebagai kuasa hukum juga sudah mencoba memediasikan keduanya dengan semaksimal mungkin, namun sayangnya belum ada titik temu, dan saya tentu sangat menghargai opsi yang ditempuh oleh klien saya tersebut," jelas dia.

4. Jerinx Masih Berstatus Saksi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan saat ini penyidik tengah berangkat ke Denpasar, Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap drumer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan, dan telah memutuskan kasus dugaan pengancaman kepada Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka oleh Jerinx dinaikan ke tahap penyidikan.

"Penyidik sekarang sudah menuju Bali, Denpasar. Karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada, dari saudara J," kata Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 29 Juli 2021.

Kemudian, Yusri menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada Jerinx oleh penyidik nantinya masih berstatus saksi selaku pihak terlapor dalam kasus dugaan pengancaman tersebut.

"Kita berupaya nanti untuk melakukan pemeriksaan saudara J sebagai saksi dulu. Semoga bisa kita lakukan pemeriksaan saudara J sebagai saksi disana," imbuhnya.

 

5. Kasus Dugaan Pengancaman Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx ke tingkat penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.

"Hasil gelar perkara yang ada adalah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Juli kemarin.

Yusri menyampaikan gelar perkara tersebut dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi apakah memenuhi unsur pasal persangkaan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor kepada Jerinx.

"Ada saksi pelapor dengan bukti-bukti yang dia perlihatkan, juga ada saksi-saksi ahli bahasa dan lain sebagainya, termasuk ahli hukum kita klarifikasi," ujar Yusri.

6. Jerinx Diperiksa di Polres Badung

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx di Polres Badung, Bali. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 28 Juli 2021 kemarin.

"Iya kemarin diperiksa di Polres Badung. Kegiatan pemeriksaan itu tanggal 28 hari Rabu," kata dia saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).

Oka tidak menjelaskan lebih lanjut berkaitan dengan pemeriksaan yang dijalani oleh Jerinx. Termasuk juga barang bukti yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya saat bertandang ke kediaman Jerinx beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dalam hal ini Polres Badung hanya memfasilitasi tempat penyidik Polda Metro Jaya untuk mengintrogasi Jerinx.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya