Mensos: Tidak Ada Alasan Apa pun Bagi Pendamping untuk Memotong Dana Bantuan

Risma mengatakan mereka para pendamping sosial telah mendapatkan gaji dari pemerintah.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Agu 2021, 18:14 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 18:14 WIB
Mensos Risma
Mensos Risma memberikan Sambutan Secara Virtual dalam rangka Peringatan Hari Pekerja Sosial Sedunia Tahun 2021 (16/03/2021)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengingatkan para penerima bantuan sosial (bansos) agar tak menoleransi adanya pemotongan jumlah bantuan oleh pendamping sosial atau pihak mana pun. Pasalnya menurut Risma, mereka para pendamping sosial telah mendapatkan gaji dari pemerintah.

Hal ini lantaran di lapangan kerap ditemui pendamping sosial yang memotong bantuan dengan dalih mereka tak digaji.

"Sebetulnya para pendamping ini sudah menerima gaji. Artinya bahwa tidak ada alas apa pun lagi bagi mereka untuk memotong," ujarnya dalam konferensi pers daring pada Selasa (3/8/2021).

Termasuk pula alasan demi membantu warga lain yang mestinya menerima bansos tapi tak mendapatkannya. Padahal menurut Risma jika memang ada yang tidak dapat pihak desa bisa langsung mengusulkannya.

"Sejak saya jadi menteri mulai bulan Januari, itu kita minta daerah membetulkan datanya. Jadi ada kurang lebih 14 juta data itu yang dibetulkan oleh daerah," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pendamping Sosial Diduga Tilap Rp 800 Juta Dana PHK

Dua pendamping sosial pada 4 desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten diduga menilap dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menilap sebagian uang bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 800 juta.

"Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan untuk 4 desa itu sebesar Rp 800 juta," katanya dalam konferensi pers daring yang dihelat Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (3/8/2021).

Dana itu merupakan dana PKH periode 2018/2019. Bahrudin menerangkan, keduanya menggunakan modus mengambil sejumlah uang dari ATM penerima PKH yang mestinya diserahkan ke keluarga penerima.

"Si kedua tersangka ini, pendamping sosial ini, itu meminta ATM dari keluarga penerima (untuk ditarikan saldo). ATM itu oleh pendamping sosial diambil sendiri, setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) itu tidak sesuai, jadi ada selisih," ungkapnya.

Bahrudin mengatakan selisihnya memang tidak terlalu besar, yakni antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Namun jika itu dikalikan dengan jumlah total penerima bantuan, maka angkanya lumayan besar.

"Jadi untuk 4 desa aja itu uang yang disalahgunakan itu sekitar Rp 800 juta," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya