Wagub DKI Jakarta soal Temuan BPK: Sebagian Kelebihan Bayar Gaji PNS Sudah Dikembalikan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut DKI Jakarta kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 07 Agu 2021, 18:23 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2021, 18:23 WIB
Ahmad Riza Patria terpilih menjadi Wagub DKI Jakarta.
Ahmad Riza Patria terpilih menjadi Wagub DKI Jakarta. (Foto dari Humas DPRD DKI)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut DKI Jakarta kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya telah mengembalikan sebagian dana tersebut. 

"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp 600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat 6 Agustus 2021 malam seperti dilansir Antara.

Menurut dia, hal ini terjadi lantaran ada permasalahan pendataan soal pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.

"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza.

Riza menegaskan, pemprov setempat akan menyelesaikan persoalan ini. Bahkan telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta untuk membenahi masalah tersebut.

"BKD dan keuangan akan menyelesaikan ini. Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini, jadi semua akan dipertanggungjawabkan," kata Riza.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Temuan BPK

Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8).

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya