Jaksa Siapkan 2 Skenario Usai Dakwaan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Ditolak Hakim

Bima memastikan, pihaknya belum menerima salinan putusan sela lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sehingga jaksa penuntut umum belum mengambil sikap skenario mana yang akan diambil.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2021, 07:46 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyiapkan dua skenario terkait surat dakwaan 13 terdakwa manajer investasi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kedua skenario itu yakni memperbaiki surat dakwaan kemudian dilimpahkan kembali atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan sesuai Pasal 156 ayat (3) KUHP.

"Kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap dan ini tentu kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/8/2021)

Bima melanjutkan, jika telah menerima putusan sela secara lengkap, pihaknya, melalui tim penuntut umum akan tetap mempelajari putusan sela tersebut. 

Bima memastikan, pihaknya belum menerima salinan putusan sela lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sehingga jaksa penuntut umum belum mengambil sikap skenario mana yang akan diambil untuk menanggapi putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi terdakwa korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Terkait putusan sela yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kata Bima, putusan sela tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan Pasal 143 ayat (2) KUHP. Tetapi mengenai penggabungan perkara 13 terdakwa menjadi satu dakwaan.

"Penggabungan perkara sebagaimana dalam dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim dalam pemeriksaan dan membuat putusan. Selain itu penggabungan perkara berkenaan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," ujar dia.

Selanjutnya yaitu, pihaknya akan melakukan upaya hukum atau mengambil sikap dalam hal tersebut. Namun, hal itu akan dilakukan setelah menerima putusan sela secara lengkap.

"Kami simpulkan bahwa penuntut umum akan menentukan sikap. Apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan. Sesuai dengan 156 ayat 3 KUHAP ke Pengadilan Tinggi," ungkapnya.

"Akan tetapi, sekali lagi kami tekankan bahwa pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali, atau melakukan keberatan setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima. Kami akan pelajari dan kami akan menentukan sikap secepatnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

 

Hakim Batalkan 13 Surat Dakwaan

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi. Awalnya, ke-13 perusahaan itu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya pada 2008-2018.

"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Majelis hakim terdiri dari IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis hakim yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.

Seperti dilansir dari Antara, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masih-masing terdakwa. "Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya," kata Hakim Eko.

Majelis hakim juga menyebut, tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tidak ada hubungan satu sama lain. "Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya," katanya.

Sementara ke-13 perusahaan yang menjadi terdakwa adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) (Terdakwa 1)

2. PT OSO Management Investasi (Terdakwa 2)

3. PT Pinnacle Persada Investama (Terdakwa 3)

4. PT Millenium Capital Management (MCM) (Terdakwa 4)

5. PT Prospera Asset Management (Terdakwa 5)

6. PT MNC Asset Management (MAM) (Terdakwa 6)

7. PT Maybank Asset Management (Terdakwa 7)

8. PT GAP CAPITAL (Terdakwa 8)

9. PT Jasa Capital Asset Management (Terdakwa 9)

10. PT Pool Advista Aset Manajemen (Terdakwa 10)

11. PT Corfina Capital (Terdakwa 11)

12. PT Treasure Fund Investama (Terdakwa 12)

13. PT Sinarmas Aset Management (Terdakwa 13)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya