Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Kalideres Disanksi Menyapu Jalan

Ivand berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2021, 06:06 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 06:06 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Tangerang Selatan Dihukum Push-up
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugrah mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Boulevard Taman Surya.

"Hasilnya ada 24 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan," ujar Ivand, Selasa (24/8/2021).

Dikatakan Ivand, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ivand berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sanksi Sosial dan Denda

Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Kalideres juga menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Peta Barat dan Jalan Citra VII.

"Hasilnya ada 27 pelanggar. Dari jumlah itu sebanyak 23 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan. Sedangkan empat lainnya dijatuhi denda administrasi," ujar Ivand, Jumat (20/8/2021).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya