Vaksinasi Tenaga Pendidik 83 Persen, Kabupaten Bekasi Siap Gelar PTM Terbatas

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 02 Sep 2021, 18:53 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 18:52 WIB
Sekolah Tatap Muka di SMP Negeri 2 Bekasi
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SMP Negeri 2 Bekasi, Selasa (23/3/2021). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah sekolah yang berada di Zona Hijau mengadakan pembelajaran tatap muka atau PTM dengan mengikuti pedoman protocol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rencananya dimulai pekan pertama September 2021. Hal ini menyusul pencapaian vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga pengajar yang sudah mencapai lebih dari 80 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda menyebutkan, sampai dengan Juli 2021 jumlah guru dan tenaga pendidik yang sudah tervaksin mencapai 22.756 orang dari total 27.408 target vaksinasi.

"Vaksin untuk guru dan tenaga pendidik menjadi syarat dan kita sudah 83 persen. Artinya Kabupaten Bekasi sudah siap melaksanakan PTM terbatas," kata Carwinda, Kamis (2/9/2021).

Menurut dia, 6.697 orang tenaga pendidik yang tersisa, sebagian di antaranya belum tervaksin dosis kedua dan sebagian lainnya belum tervaksin sama sekali. Hal ini disebabkan beberapa hal, seperti penyintas Covid-19 yang harus menunggu tiga bulan, memiliki komorbid, dan sedang hamil.

"Untuk guru yang belum divaksin ini sedang kita diskusikan. Ada dua kemungkinkan yang sedang kita bahas, apakah diperbolehkan mengajar secara langsung (tatap muka) dengan swab antigen terlebih dulu hingga diperbolehkan menerima vaksin, atau hanya secara daring," paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wajib terapkan protokol kesehatan ketat

Sebelumnya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Sekolah juga harus menyediakan sedikitnya 11 item yang diperlukan untuk pelaksanaan PTM terbatas.

"Ada 11 item yang harus dipenuhi, salah satunya terkait sarana prasarana prokes di sekolah, seperti alat pengukur suhu, bak cuci tangan dan lainnya, baru sekolah itu bisa gelar," ujar Dani.

Setelah proses verifikasi, sekolah yang diperbolehkan melakukan PTM terbatas baik negeri maupun swasta, harus menyosialisasikan kepada orangtua murid mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) PTM (1-2 September), dilanjutkan uji coba (3-4 September), dan proses PTM terbatas (6 September).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya