Dishub DKI Beri Sanksi Sedang pada Dua Oknum Petugas yang Memeras Sopir Bus

Chaidir menyatakan dua oknum petugas Dishub dikenakan sanksi sedang terkait pemerasan kepada sopir bus yang mengantarkan orang untuk vaksinasi Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Sep 2021, 13:58 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 13:58 WIB
FOTO: DKI Kembali Perpanjang Masa PSBB Transisi
Petugas Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta mensosialisasikan protokol kesehatan 3M di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2020). Pemprov DKI Jakarta memastikan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi yang berakhir pada hari ini kembali diperpanjang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir menyatakan dua oknum petugas Dishub dikenakan sanksi sedang terkait pemerasan kepada sopir bus yang mengantarkan orang untuk vaksinasi Covid-19.

Menurut dia, sanksi tersebut dijatuhkan kepada dua anggotanya yang berinisial SG dan S. Keduanya merupakan PNS.

"Jadi kesimpulannya dari oknum tersebut, keduanya menurut PP 52 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS, maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Dia menjelaskan sanksi tersebut yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan potongan tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan.

Lanjut Chaidir, Dishub Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan kepada tiga oknum anggotanya tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut hanya dua oknum yang dikenakan sanksi.

"Modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG, yang berinisial S tidak terlibat secara langsung namun dalam melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di tempat tersebut menerima titipan dari saudara SG," jelas dia.

 

Awal Kejadian

Awal kejadian terjadi dilandasi pesan berantai yang diunggah oleh Azas Tigor Nainggolan dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo.

Dalam pesan tersebut Azas bercerita terjadi dugaan pemerasan yang diduga dilakukan petugas Dishub terhadap bus rombongan warga yang hendak berangkat vaksin.

"Siang ini saya mendapat laporan dari teman Fakta yang mendampingi rombongan warga miskin untuk vaksin di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel jln Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pagi tadi warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi sial bus rombongan warga disetop oleh beberapa petugas dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," kata Azas.

Azas menyebutkan, petugas menghentikan laju bus dan meminta uang. Dengan berbagai alasan dan tekanan kepada sopir bus rombongan warga dilakukan oleh 2 orang petugas Dishub Jakarta. Dua petugas itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu.

"Jika si sopir tidak memberi jumlah yang diminta, maka bus akan ditarik oleh dishub Jakarta," katanya.

Akhirnya, kata Azas, kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500 ribu, baru mereka pergi meninggalkan rombongan.

Padahal, kata Azas, pendamping Fakta sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak vaksin. Tetapi kedua petugas dishub tersebut tidak peduli dan tetap memaksa memeras sopir.

"Jelas pemerasan ini sangat memalukan dan melukai hati orang miskin karena dilakukan secara terbuka di depan rombongan warga miskin," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya