Kejagung Tetapkan 2 Eks Dirut PDPDE Sumsel Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kejagung menetapkan CISS dan AYH sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan 2010-2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2021, 06:51 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Telah menetapkan dua orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan Tahun 2010-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam ketetanganya, Rabu (8/9/2021).

Kedua tersangka tersebut yaitu, pertama CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang juga merangkap jabatan sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.

"Bahwa tersangka CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN," sebutnya.

Selanjutnya, tersangka kedua AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.

Leonard menjelaskan awal duduk perkara bermula saat tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari dari J.O.B PT. Pertamina Talisman, Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," terangnya.

Akan tetapi, dengan dalih tak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

 

Jumlah Kerugian Negara

Sehingga atas dalih tersebut berakibat merugikan keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RISebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 dimana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD 63.750,00 serta Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Dimana seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudiam demi kepentingan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka ditahan, CISS ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung, sementara AYH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan mulai 8 September sampai 27 September 2021.

"Hingga saat ini, Penyidik masih terus mendalami Penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019," terangnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya