Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan besar kecilnya harta kekayaan pejabat negara tak bisa dijadikan patokan apakah uang tersebut dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
KPK mengatakan demikian menanggapi polemik pejabat yang memiliki harta fantastis.
Baca Juga
"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Advertisement
Beberapa pejabat negara tercatat memiliki harta triliunan rupiah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satunya yakni Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 5 Tangerang Nurhali yang memiliki harta Rp 1,6 triliun.
Ipi mengatakan, LHKPN merupakan penilaian sendiri yang dilakukan pejabat negara melalui laman elhkpn.
Menurutnya, KPK bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara tersebut.
"Untuk menilai kewajaran harta KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," kata Ipi.
Wajib Lapor
Ipi menjabarkan, sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.
Secara limitatif, disebutkan siapa saja yang termasuk sebagai penyelenggara negara, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat negara lain yang dimaksud merupakan perluasan wajib lapor yang dasarnya ditetapkan oleh instansi masing-masing dengan mengeluarkan aturan internal. Karena jabatannya tidak termasuk penyelenggara negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau instansi terkait.
Menurut Ipi, Nurhali selaku kepala sekolah menjadi pejabat yang masuk kategori wajib lapor berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
"Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Banten," kata dia.
Advertisement