Liputan6.com, Jakarta Jumlah Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat desa telah mencapai 54.859 Posko per 14 September 2021. Jumlah tersebut tersebar di 74.961 desa di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga
Ia mengatakan, semua itu adalah buah positif dari hasil kinerja tim pemantau pembentukan dan kegiatan Posko PPKM Mikro Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes. Persentase pembentukan posko telah mencapai 73,18 persen. Artinya, jumlah itu meningkat 34 posko dari catatan sebelumnya.
Advertisement
"Kami mendorong, provinsi yang belum 100 persen untuk mempercepat pembentukan Posko PPKM Mikro tingkat desa. Ayo sama-sama kita percepat capai 100 persen," kata Yusharto.
Bukan hanya soal mendorong percepatan pembentukan Posko PPKM Mikro tingkat desa, Yusharto mengatakan tim juga memonitor kelengkapan Surat Keputusan (SK) Kades (kepala desa) atas pembentukan posko.
"Selain itu tim juga memonitor penyusunan Perdes (Peraturan Desa) dan Perkases tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), terutama untuk refocusing dan realokasi belanja untuk mendukung tugas Posko PPKM Mikro," jelas Yusharto.
Diketahui dari paparan yang disampaikan Yusharto, masih ada 18 provinsi yang belum 100 persen desanya memiliki Posko PPKM. Dengan rincian ada dari Bengkulu (96,94 persen), Kalimantan Tengah (93,93 persen), Nusa Tenggara Barat (93,73 persen), Sulawesi Tengah (87,35 persen), Kalimantan Barat (82,03 persen).
Kemudian, Jawa Tengah (81,11 persen), Sulawesi Tenggara (71,80 persen), Kepulauan Riau (62,55 persen), Sumatera Utara (57,36 persen), Banten (47,58 persen), Maluku Utara (42,14 persen), Kalimantan Selatan (37,71 persen), Sulawesi Utara (29,53 persen), Papua Barat (10,85 persen), Nusa Tenggara Timur (8,89 persen), Maluku (3,09 persen), Sulbar (2,96 persen), Papua (0,74 persen).
Â
Â
Terus Memfasilitasi Percepatan
Meski begitu, Yusharto memastikan pihaknya akan terus memfasilitasi percepatan pembentukan Posko PPKM mikro tingkat desa agar seluruh desa yang berdasarkan ketentuan harus memiliki Posko bisa segera membangun posko.
Â
Advertisement