Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E jika diundang. Rencananya rapat paripurna digelar pada Selasa, (28/9/2021).
"Terkait paripurna interpelasi itu jadi kewenangan DPRD, kami eksekutif diundang ya datang," kata Riza di Bala Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) malam.
Riza mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan dari proses rapat paripurna yang dijalankan anggota dewan. Politikus Partai Gerindra itu berharap semua pihak dapat menyikapi hak interpelasi Formula E secara bijak.
Advertisement
Riza juga menyatakan penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut bertujuan baik.
"Kami tetap menghormati teman-teman yang tidak sependapat tidak setuju dengan berbagai alasan itulah hak teman-teman namun alangkah baiknya semua di diskusikan dan dibahas bersama-sama secara baik untuk mencari solusi yang baik," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rencana rapat paripurna untuk interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Menurut dia, penyelenggaraan rapat paripurna sudah berdasarkan tata tertib yang ada.
"Karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk dijadwalkan tadi dan disetujui. Tanggal 28 besok paripurna, pukul 10.00 WIB," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Langgar Tata Tertib?
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi yang menolak adanya hak interpelasi menyatakan pembahasan rapat paripurna interpelasi Formula E bukanlah agenda resmi.
Dia menyebut agenda tersebut merupakan colongan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada Senin (27/9/2021).
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi. Agenda bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi," kata Taufik di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Menurut Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sengaja memasukan agenda paripurna untuk hak interpelasi. Lanjut dia, hal tersebut melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.
Karena hal itu, politikus Gerindra tersebut meminta agar pihak Pemprov DKI tidak hadir dalam penyelenggaraan rapat paripurna.
Advertisement