Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2021, 06:47 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 06:47 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI.

Adapun saksi yang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) yakni, HW selaku Mantan Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana pada PT. ASABRI (Persero), MA selaku Direktur PT. BRI Danareksa Sekuritas, DA selaku Direktur PT. Binaartha Sekuritas.

Sedangkan untuk saksi yang diperiksa terkait Tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT), MS selaku Nominee Tersangka TT dan Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan AR selaku Direktur PT. Graphika Bangun Anugerah.

Lalu terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero), penyidik memeriksa AB selaku Komisaris PT. Reliance Sekuritas Indonesia, Tbk dan L selaku Sales PT. Trust Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (29/9/2021).

3 Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, ESS alias THS; mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya PT. Milenium Danatama Sekuritas, B; dan Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama, RARL.

"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Menurut Leonard, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka B berstatus terpidana perkara yang sama dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tangerang.

"Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Leonard.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung masih menelisik para pihak yang diduga mendapat keuntungan hasil korupsi dari pengelolaan dana PT Asabri.

Khususnya mereka punya hubungan dengan para tersangka. Direktur Penyidikan Kejagung Supardi menyatakan, tim penyidiknya masih bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan aktor intelektual dari mega skandal korupsi Asabri. Supardi menyatakan tak gentar untuk menyeret siapapun yang terlibat.

"Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan pihak siapa pun yang penting ada alat bukti yang mendukungnya, kita dalami," kata Dirdik kepada media di Jakarta, Jumat (10/9/2021). 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya