Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pengemudi ojek online (Ojol) di kawasan Matraman, Jakarta Timur terkait kasus peredaran narkotika. Ojol berinisial AS diketahui berperan sebagai kurir narkoba.
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota Bareskrim Polri pada 30 Agustus 2021 lalu terkait akan adanya transaksi narkoba di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Baca Juga
"Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Advertisement
Kemudian pada 6 September 2021, polisi memantau terduga pelaku berinisial AS, yang bekerja sebagai pengemudi ojol.
Usai memastikan bahwa AS adalah pembawa barang haram yang tengah dicari, polisi pun meringkusnya di kawasan Halte TransJakarta Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur sekitar jam 19.30 WIB.
"Petugas menggeledah, didapati 1.300 butir ekstasi dengan berat total 532,96 gram brutto. Berdasar pengakuan AS, barang itu dia dapat dari seorang berinisial PCB untuk diambil dari Cimanggis, Depok," jelas Krisno.
Bandar Narkoba Masih Buron
Pengembangan kasus ini menemukan, bahwa AS hanyalah kurir dari PCB. Saat coba ditelusur, PCB belum dapat ditemukan jejaknya dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Advertisement