Nyambi Kurir Narkoba, Driver Ojol di Jakarta Timur Diringkus Polisi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengemudi ojol tersebut mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial PCB yang saat ini masih buron.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Okt 2021, 03:33 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2021, 03:33 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pengemudi ojek online (Ojol) di kawasan Matraman, Jakarta Timur terkait kasus peredaran narkotika. Ojol berinisial AS diketahui berperan sebagai kurir narkoba. 

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota Bareskrim Polri pada 30 Agustus 2021 lalu terkait akan adanya transaksi narkoba di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

"Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Kemudian pada 6 September 2021, polisi memantau terduga pelaku berinisial AS, yang bekerja sebagai pengemudi ojol.

Usai memastikan bahwa AS adalah pembawa barang haram yang tengah dicari, polisi pun meringkusnya di kawasan Halte TransJakarta Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur sekitar jam 19.30 WIB.

"Petugas menggeledah, didapati 1.300 butir ekstasi dengan berat total 532,96 gram brutto. Berdasar pengakuan AS, barang itu dia dapat dari seorang berinisial PCB untuk diambil dari Cimanggis, Depok," jelas Krisno.

Bandar Narkoba Masih Buron

Pengembangan kasus ini menemukan, bahwa AS hanyalah kurir dari PCB. Saat coba ditelusur, PCB belum dapat ditemukan jejaknya dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya