Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengajukan cuaca ekstrem sebagai kategori bencana alam.
Adapun ini disampaikannya dalam rapat membahas DIM RUU penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR RI dan Komite II DPD RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga
Yang unik, ada yang mengusulkan kepadanya tersambar petir atau gledek masuk bencana alam.
Advertisement
"Jenis bencana tercantum pada pasal 29 yang sebelumnya tidak ada cuaca ekstrem karena kami khawatir seperti puting beliung, itu belum masuk. Kemudian kemarin ada yang mengajukan ke kami kena samber geledek belum masuk. Karena itu kemudian kami mengajukan cuaca ekstrem dan bencana alam lainnya itu kami masukkan," kata Risma.
Kemudian, kegagalan konstruksi skala besar dan kebakaran hutan dan lahan, Politikus PDIP itu mengusulkan masuk pada pasal 30 kategori bencana non alam. Kalimat wabah dalam bencana non alam ia coret karena menurutnya sudah termasuk kategori pandemi.
"Yang bencana non alam pasal 30 kami mencoret wabah, kalau di pengertian bahasa Indonesia bahwa wabah itu termasuk pandemi, jadi kami mencoret wabah, namun kami memasukkan kegagalan konstruksi skala besar, misalkan ada jebolnya bendungan," tutur Risma.
"Itu kami masukkan di dalam bencana, kemudian berikutnya kebakaran hutan dan lahan itu kami masukkan ke non alam kebakaran hutan dan lahan jadi satu," Sambungnya.
Pencemaran Dan Radiasi.
Risma menuturkan, ada pencemaran, radiasi dan bencana non alam lainnya. Hal ini masih tertuang pada pasal 30 tersebut.
"Kemudian kami memasukkan juga pencemaran dan radiasi, mungkin kita belum karena mungkin ini undang-undang mungkin kita mewadahi dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan, berikutmya kami memberikan bencana non lainnya, karena kita khawatir kemarin bencana terjadi Covid," kata dia.
Reporter: Genanta Saputra/Merdeka.com
Advertisement