Dosen Dukung Aksi Demo BEM Desak Statuta UI Segera Direvisi

Mahasiswa Universitas Indonesia dari berbagai BEM fakultas menggelar aksi unjuk rasa menuntut revisi statuta UI. Aksi itu mendapat dukungan dari sejumlah dosen.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 12 Okt 2021, 17:38 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 17:35 WIB
Mahasiswa UI melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Rektorat menuntut pencabutan statuta UI
Mahasiswa UI melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Rektorat menuntut pencabutan statuta UI. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) di depan rektorat mendapat perhatian sejumlah dosen. Bahkan mereka turut mendukung aksi mahasiswa yang menuntut agar statuta UI segera direvisi.

Dosen Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman mengaku memiliki tanggung jawab moral memberikan pendampingan, memastikan keamanan, dan kebebasan akademik.

“Mereka punya pesan untuk disampaikan, kita harap pimpinan universitas mau mendengarkan. Itulah yang mau disampaikan anak didik kita kepada para dosen yang seharusnya menjadi panutan, baik dari segi moral, intelektual, dan etik,” ujar Manneke, Selasa (12/10/2021).

Permasalahan statuta UI dinilai sudah panjang dan menjadi keresahan mahasiswa. Keresahan tersebut berawal dari salinan PP yang beredar pada 9 Juli lalu. Upaya mendorong revisi statuta UI sudah intens dilakukan, mulai dewan pusat, dosen, serikat pekerja, mahasiswa, dan dari berbagai unsur.

“Beberapa pertemuan antarempat organ utama juga sudah dilakukan, tapi semua mengalami jalan buntu,” terang Manneke.

Manneke menilai, kebuntuan tersebut bermula dari pimpinan universitas atau eksekutif dan Majelis Wali Amanat (MWA) yang bersikeras tidak melakukan revisi terhadap PP nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.

“Ini kan MWA maupun eksekutif tidak melakukan revisi pada PP nomor 75 tahun 2021 yang sudah ditunjukkan cacat dari segi material maupun formal,” ungkap Manneke.

Pemerintah Dinilai Sadar Ada Masalah

Mahasiswa UI melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Rektorat menuntut pencabutan statuta UI
Aksi unjuk rasa mahasiswa UI yang menuntut pencabutan statuta UI mendapat dukungan dari sejumlah dosen. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Aksi yang dilakukan mahasiswa UI hanya meminta eksekutif kepada Presiden untuk merevisi Pasal demi Pasal. Bahkan rancangan PP sudah ada yang sebelumnya disetujui empat organ pada September 2020.

“Namun dalam prosesnya, menjelma menjadi PP yang sama sekali berbeda dan tidak lagi melibatkan empat organ,” ucap Manneke.

Manneke menuturkan, pada pembuatan PP tersebut yang terlibat hanya eksekutif, MWA bersama kementerian terkait seperti Kemendikbud, Kemenkumham, dan Kemensetneg. Padahal apabila dilihat dari website Kemensetneg, PP nomor 75 tahun 2021 belum termuat.

“Itu belum dimuat, dari PP 74 loncat ke PP 76 tahun 2021. Ini berarti sebenarnya sudah disadari pemerintah bahwa ada masalah pada PP ini,” pungkas Manneke.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya