Akademisi Sebut Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN Sesuai Hukum

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik Megawati Soekarnoputri dan sembilan orang lainnya sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi (BRIN).

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 15:00 WIB
Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN
Suasana pelantikan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Penetapan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Keppres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah BRIN. (Foto: Lukas– Biro Pers Sekretariat)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik Megawati Soekarnoputri dan sembilan orang lainnya sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi (BRIN). Adapun langkah itu disebut sudah sesuai aturan.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono Kepres pengangkatan anggota dewan pengarah BRIN sudah sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Pertama, Perpres itu sebagai pelaksanaan Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek.

"Dasar kewenangan Presiden menetapkan dewan pengarah BRIN sekaligus personil-personil yang ada di dalamnya adalah ketentuan Pasal 7 Perpres BRIN sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek yang mendelegasikan pengaturan mengenai BRIN diatur lebih lanjut dengan Perpres," jelasnya kepada wartawan, Jumat (15/10).

Kemudian, peraturan yang menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari dewan pengarah BPIP sudah sesuai ketentuan Perpres BRIN.

"Kedua, mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Presiden dalam menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari unsur dewan pengarah BPIP adalah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN," jelasnya.

Bayu menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN berlaku tidak hanya terhadap figur atau individu tertentu. Ketentuannya akan berlaku terus dari masa sekarang sampai ke depan.

"Artinya siapapun figur/individu yang 10 atau 15 tahun ke depan menjadi dewan pengarah BPIP maka secara ex officio (karena jabatan) dapat menjadi ketua dewan pengarah BRIN. Apalagi di Pasal 60 Perpres BRIN sendiri telah diatur pembatasan masa jabatan untuk dapat menjadi dewan pengarah, yang konsekuensinya terjamin ada proses regenerasi Dewan Pengarah BRIN," kata dia.

 


Cara Presiden

Bayu menuturkan, Kebijakan Perpres BRIN menunjuk dewan pengarah BRIN dari unsur dewan pengarah BPIP merupakan kebijakan hukum terbuka Presiden yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundangan dapat dibenarkan.

"Kebijakan Presiden ini tidak lepas dari cara Presiden dalam memahami/menafsirkan ketentuan Pasal 5 UU Sinas Iptek yang menyatakan Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila," kata Bayu.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya