Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari.
Penggerebekan dilakukan lantaran Holywings Tebet melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca Juga
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Sesuai kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, jenis usaha kafe, restoran, dan bar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 24.20 WIB, ditemukan masih ada seratus orang lebih yang masih berkerumun. Petugas gabungan lantas mengimbau seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita iimbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujar Dermawan seperti dikutip dari Antara.
Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. "Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya.
Bos Holywings Kemang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings di Kemang, Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu 4Â September 2021 lalu.
Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM.
"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.
Advertisement