Disebut Cabuli 3 Anaknya, Ayah di Luwu Timur Laporkan Mantan Istri ke Polisi

Selain melaporkan mantan istri kliennya, Agus menerangkan bahwa pihaknya juga melaporkan penulis Projectmultatuli.org.

oleh Fauzan diperbarui 16 Okt 2021, 22:27 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2021, 22:27 WIB
Project Multatuli
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. S, ayah dari ketiga anak malang itu melaporkan mantan istrinya, RA atas dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Dalam laporannya, S yang didampingi kuasa hukumnya menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh mantan istrinya, RA yang kemudian ditulis di Projectmulatatuli.org telah menyerang nama baik dan kehormatannya.

Kuasa Hukum S, Agus Melas menuturkan bahwa laporan ini dibuat untuk membela hak-hak kliennya. Apalagi sejak berita tersebut viral, S dan keluarganya merasa sangat terganggu.

"Pelaporan hari ini demi kepentingan klien kami yang membela hak-haknya yang selama ini d viral kan yang mengatakan pelakunya, padahal di tingkat penyelidikannya sudah selesai di Polres Luwu Timur. Karena klien dan keluarganya terganggu, sehingga kami melaporkan ke Polda Sulsel. Yang dilaporkan adalah mantan istri klien kami," kata Agus Melas di Polda Sulsel, Sabtu (16/10/2021).

Selain melaporkan mantan istri kliennya, Agus menerangkan bahwa pihaknya juga melaporkan penulis Projectmultatuli.org yang menulis tulisan dengan judul 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan'.

"Bukan media, tapi salah satu website seolah-olah tindak pidana pencabulan itu telah terjadi tapi tidak sesuai dengan proses tulisan itu. Ada akun medsos ini kami jadikan bukti permulaan ada satu akun Facebook-nya," jelasnya.

Meski demikian, Agus Melas mengatakan, pihaknya masih fokus pada pelaporan pengaduan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor mantan istri kliennya. Ia pun berharap penyidik dapat mengembangkan laporan tersebut.

"Kami ini laporkan kasus pencemaran nama baik dulu, nanti penyidik ingin mengembangkan," pungkasnya.

 

 


Pencemaran Nama Baik

Sementara, Paur III SPKT Polda Sulsel, AKP Kasmawati membenarkan pihaknya menerima laporan pengaduan pria berinisial S bersama kuasa hukumnya. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

"Benar, telah datang berinisial S ke SPKT Polda Sulsel untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Kasmawati.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Kasmawati pihaknya akan meneruskan ke fungsi terkait dalam hal ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Untuk sampai saat ini yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik baru satu orang. Nanti kita akan tunggu proses lebih lanjut, yang tadi dilaporkan adalah mantan istrinya," sebutnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya