Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam dugaan pemerkosaan yang dilakukan terduga Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dia menilai tindakan tersebut telah merendahkan martabat perempuan.
"Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian. Kami juga memastikan perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami,” ujar Bintang, di Jakarta, Rabu (20/10/2021)
Bintang menjelaskan pihaknya menghormati proses hukum oleh kepolisian terhadap kasus ini. Dia juga meminta agar kasus tersebut diusut tuntas dan penanganan yang dilakukan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
Advertisement
Bintang mengharapkan penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.
Tidak hanya itu dia menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut," tegas dia.
Ayah Korban Diduga Curi Ternak
Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S. Berdasarkan keterangan S, kasus ini bermula dari iming-iming oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak.
IDGN bertemu dengan S saat menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi atas kasus pencurian. Penahanan ayah S di Polsek Parigi terbilang cukup lama.
IDGN, yang berpangkat Iptu ini kerap bertemu dengan S, lantas mulai melakukan pendekatan. Dia membujuk S untuk tidur bersama dengan janji akan membebaskan ayah S dari tahanan.
S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya termakan bujuk rayu Iptu IDGN. S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Peristiwa itu pun akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di hari yang lain malah kembali mengajak S untuk tidur bersama.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement