Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap untuk membatasi kendaraan roda empat di DKI Jakarta diperluas selama PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 2 berlangsung.
Kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan diberlakukan mulai hari ini.
Advertisement
Baca Juga
"Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
Adapun mulai Senin 25 Oktober, kendaraan yang boleh melintas di 13 ruas jalan hanyalah mobil dengan pelat ganjil untuk nantinya bergatian. Sehingga untuk mobil berpelat genap dimbau agar mencari jalan alternatif lain.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Rasuna Said.
4. Jalan Fatmawati.
5. Jalan Panglima Polim.
6. Jalan Sisingamaraja.
7. Jalan MT Haryono.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan S Parman.
10. Jalan Tomang Raya.
11. Jalan Gunung Sahari.
12. Jalan DI Panjaitan.
13. Jalan Ahmad Yani.
Advertisement