Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku, telah mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya. Kali ini Rachel Vennya terkait kasus pelat mobil RFS miliknya yang diduga palsu.
"Besok kita akan lihat seperti apa. Apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti TNKB atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunanaanya," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Kasus Plat RFS milik Rachel Vennya yang diduga palsu ini mencuat, usai dirinya menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Mobil mewah Alphard yang menjemputnya berplat RFS. Diketahui, Plat RFS hanya untuk kalangan pejabat sipil atau kepanjangan dari reformasi sekretariat negara.
"Kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari saat (usai diperiksa) di Polda Metro Jaya itu," jelas Sambodo.
Terancam 2 Bulan Pidana
Jika terbukti plat tersebut palsu, Sambodo menegaskan Rachel terancam Pasal 280 Juncto 68 atau Pasal 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya, Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
"Kita periksa terkait dengan penggunaan TNKB dan STNK yang digunakan pada malam saat diperiksa di Polda. Data yang ada di kita berwarna putih, tapi saat itu yang bersangkutan menggunakan Alphard berwarna hitam," Sambodo menandasi.
Advertisement