6 Tanggapan Berbagai Pihak Terkait Jaksa Agung Wacanakan Kajian Hukuman Mati Koruptor

Belum lama ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya terkait wacana kajian hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 02 Nov 2021, 06:33 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi hukuman mati (Rudy and Peter Skitterians/Pixabay).

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya terkait wacana kajian hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung pada Kamis 28 Oktober 2021 saat briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari di Kalimantan Tengah.

"Sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis.

Burhanuddin menegaskan, kajian itu harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

Sederet tanggapan pun bermunculan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Jaksa Agung diminta untuk membuktikannya dalam tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Jangan hanya lip service. Tunjukkan dalam tuntutan kasus Asabri yang saat ini sedang sidang dan sebentar lagi akan agenda tuntutan," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat 29 Oktober 2021.

Berikut sederet tanggapan terkait wacana kajian hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dihimpun Liputan6.com:

 

1. Jaksa Agung

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (dok Kejaksaan Agung)

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, di Kalimantan Tengah, Kamis 28 Oktober 2021.

"Sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, kajian itu harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

Pada sisi lain, Burhanuddin menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Misal memastikan perampasan terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi demi menggantikan kerugian negara.

"Agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," ujar Burhanuddin.

Adapun terkait kajian hukuman mati itu disampaikan Burhanuddin, menyusul perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung merugikan negara puluhan triliun rupiah. Sebut saja kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit," kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

 

2. MAKI

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (dok Kejaksaan Agung)

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memunculkan wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Jaksa Agung pun diminta untuk membuktikannya dalam tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Jangan hanya lip service. Tunjukkan dalam tuntutan kasus Asabri yang saat ini sedang sidang dan sebentar lagi akan agenda tuntutan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 29 Oktober 2021.

Boyamin mengaku dirinya mendukung rencana Jaksa Agung tersebut untuk membuat jera para penyelenggara negara yang merampok uang rakyat. Menurut Boyamin, ada dua pihak yang bisa dijerat dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri.

"Nah, di sana setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi, yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya pernah melakukan korupsi di Jiwasraya dan kemudian terlibat di Asabri," kata Boyamin.

Menurut dia, hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana.

"Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, setidaknya kehendak untuk menuntut hukuman berat kepada koruptor itu sudah dilakukan," kata dia.

 

3. ICW

ICW
ICW minta pemerintah pantau hakim yang menangani kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ide hukuman mati bagi para koruptor yang diusulkan pemerintah hingga penegak hukum hanya jargon politik. Menurut ICW, pernyataan itu tak sejalan dengan keberpihakan pemerintah maupun penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"ICW beranggapan, hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak, entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum misalnya, ketua KPK atau Jaksa Agung untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya.

"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," Kurnia menambahkan.

ICW mempertanyakan apakah hukuman mati bisa membuat para koruptor jera dan menekan angka korupsi di Indonesia. Menurut ICW, justru efek jera terhadap para koruptor yakni dengan kombinasi hukuman badan, pemiskinan, denda dan uang pengganti yang tinggi, hingga pencabutan hak politik.

Lagi pula, menurut ICW, Kejagung memiliki catatan buruk dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung tidak menuntut hukuman tinggi terhadap Pinangki, namun malah tuntutan rendah.

"Khusus untuk Kejaksaan Agung, masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhyaksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari. Saat itu, Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah," kata dia.

"Dari sana saja, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi," Kurnia menambahkan.

Menurut ICW, bukan hanya penegak hukum yang tak berpihak pada pemberantasan korupsi, namun lembaga kehakiman juga dianggap tak berpihak pada pemberantasan korupsi. Menurut ICW, diskon hukuman yang diberikan lembaga kehakiman terhadap koruptor kerap terjadi.

Dalam catatan ICW, hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problem yang tak kunjung tuntas.

Menurut Kurnia, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun.

"Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," kata Kurnia.

 

4. KPK

Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya mengkaji hukuman mati bagi para terpidana korupsi.

Firli mendukung langkah Jaksa Agung untuk memberikan rasa keadilan, terutama dalam perkara korupsi yang berdampak luas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung" ujar Firli dalam keterangannya.

Firli menyebut, ancaman hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal itu sulit diwujudkan karena mensyaratkan adanya kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia memandang perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi pasal yang ada.

"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," kata dia.

Firli mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif. Mulai dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas.

Pihaknya pun gencar melakukan pencegahan, salah satunya melalui upaya perbaikan sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.

"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi," jelas Firli.

 

5. Pakar

Main Hakim Sendiri, Lima Orang Warga Malaysia Dapat Hukuman Mati
Ilustrasi kekerasan. Source: beforethecross.com

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih menyatakan bahwa hukuman mati bukan kewenangan Jaksa Agung. Kejaksaan hanya bisa melakukan penuntutan, namun yang memutuskan adalah majelis hakim.

"Kalau pidana mati itu kan urusannya bukan di Jaksa Agung, urusannya di hakimnya. Jaksa hanya menuntut, kan, tapi apakah nanti bisa dilaksanakan atau tidak, atau dijatuhkan atau tidak itu tergantung hakim," ujar Yenti dalam keteranganya, Minggu 31 Oktober 2021.

Menurut Yenti, pidana mati tak bisa sembarangan dikenakan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurutnya, pidana mati memiliki sejumlah risiko yang harus diperhitungkan secara matang.

"Kita harus berhitung kalau seandainya uang para koruptor itu di luar negeri, nah itu ada perhitungannya, tuh. Artinya kemungkinan kita agak susah meminta bantuan kepada negara lain, tolong rampaskan uang-uang koruptor ini, kecuali negara itu juga menerapkan pidana mati," kata dia.

Dia mencontohkan, Indonesia menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, namun harta kekayaannya ada di negara yang merapkan hukuman mati. Menurut Yenti, penegak hukum Indonesia bisa meminta tolong kepada penegak hukum negara tersebut untuk merampas aset koruptor.

"Tapi kalau kita menerapkan pidana mati dan harta kekayaan yang disita ini belum selesai proses perampasannya dan kita minta tolong ke negara yang tidak menganut pidana mati, biasanya ditolak. Karena 'enggak bisa, kan negara saya dan negara Anda berbeda prinsip karena kami tidak lagi menganut pidana mati, namun negara Anda menganut pidana mati'," kata dia.

Menurut Yenti, kasus korupsi tidak hanya pada tindak pidananya saja, namun juga terkait erat dengan penyitaan aset hasil dari tindak pidana korupsinya seoptimal mungkin. Namun, kata dia, jaksa juga harus cermat dalam melakukan penyitaan atau perampasan, sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan.

"Hal itu memang benar-benar harus dilakukan secara transparan kepada masyarakat, yang sudah disita itu berapa, begitu. Harus dikaitkan juga dengan proses penyitaannya, karena kan kemarin ada pihak ketiga yang beritikad baik dimenangkan gugatannya," kata Yenti.

Menurut Yenti, sebaiknya proses penyitaan terhadap aset terduga koruptor harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Penegak hukum sebelum merampas harus memastikan dahulu apakah benar aset tersebut milik terduga korupsi yang dibeli dari uang hasil rasuah.

"Jangan seperti BLBI yang penyitaan berapa hektare ini loh, tapi ternyata status tanahnya berbeda. Satgas BLBI dengan bangganya bilang ini, itu, iya tahu, tapi status tanahnya itu tanah apa? Kalau status tanahnya tanah garapan itu jelas dagelan! Menyita tanah tapi ternyata punya pemerintah sendiri. Kita harus mengedukasi masyarakat, mereka tidak tahu, terus masih dibohongi. Itu kan enggak boleh juga, enggak bagus lah. Jadi semuanya harus trasparan," kata dia.

Yenti pun mempertanyakan ketegasan Jaksa Agung dalam kasus eks Jaksa Pinangki Sirna Marasari yang masih terdapat ketidakadilan.

"Terkait Pinangki, ya itulah setiap pertanyaan yang seharusnya disadari oleh Kejaksaan Agung dan para penegak hukum yang lain. Jika mereka mengambil langkah-langkah yang tidak adil, bahkan karena orang tersebut bagian dari korpsnya sendiri, bahkan malah ada pengurangan bukannya dihukum maksimal. Itu kan menunjukkan bahwa dia tidak bisa menegakkan hukum dengan objektif," kata dia.

Apalagi menurutnya, Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegakan hukum yang seharusnya bisa menegakkan keadilan. "Bahkan pejabat-pejabat tertentu menurut KUHP kalau dia melakukan tindak pidana maka harus ada pemberatnya, ini malah seakan-akan meringankan," kata Yenti.

"Jadi itu seperti duri dalam daging, mau ngomong gini, 'Halah yang kemarin gimana? Nah, sekarang kok ngomong begini,' orang kan jadi mencibir 'Dulu gimana, emang iya gitu?' gitu kan. Atau semakin ketahuan bahwa 'aduh' sekarang galak ya, tapi terhadap korpsnya sendiri yang harusnya diperberat malah enggak gitu. Nah diejek nantinya kan?," ujarnya.

Selain pemidanaan bertujuan untuk penjeraan, Yenti mengatakan yang tak kalah penting adalah pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya harus ada kerja sama semua pihak baik eksekutif, legislati, dan yudikatif. Dia menyarakan pihak terkait agar tak membuat sistem yang memudahkan seseorang untuk korupsi.

"Kita jangan hanya melihat orang korupsi di pidana mati, di penjarakan, dibuat jera, itu tidak bisa! Jadi kita sudah saatnya harus bicara juga tentang pencegahan tindak pidana koruspi secara sitematis, dan melihat sistem-sistem yang ada di eksekutif, yudikatif, dan legislatif," lanjutnya.

"Sebenarnya kalau jaksa menuntut setinggi-tingginya pidana mati, oke saja. Tapi kalau ngomong jaksa akan menghukum pidana mati itu, ya enggak bener. Enggak mungkin mereka menghukum kan? Jaksa hanya bisa menuntut setinggi-tingginya," kata Yenti.

Ia mengatakan bahwa seluruh pemangku kebijakan juga harus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukuman mati bila nanti akhirnya disepakati, jangan sampai lembaga-lembaga terkait tak sejalan.

"Nanti hakimnya malah bertolak belakang," kata Yenti yang juga tim perumus RUU KUHP.

Yenti menyebut jika RUU KUHP disahkan, nantinya mekanisme hukuman mati akan berubah.

"Pidana mati itu merupakan pidana khusus, pidana mati itu tidak langsung dilakukan seperti sekarang ini. Tapi pidana mati itu baru akan dilaksanakan bila 'inkracht'nya telah 10 tahun. Jadi bila sekarang dijatuhkan pidana mati, itu ada waktu 10 tahun untuk menilai kembali. Setelah 10 tahun, baru akan diputuskan 'oke pidana mati atau akan berubah' gitu, jadi pidana mati yang tertunda atau pidana mati percobaan," tegas Yenti.

 

6. KontraS

Cerita Nenek Penipu Cinta dari Jepang, Bunuh 3 Pasangan di Usia Senja hingga Dijatuhi Hukuman Mati
ilustrasi penipu cinta. (dok. Nick Fewings/Unsplash)

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pun ikut mengkritisinya. Menanggapi hal itu, Staf Divisi Advokasi KontraS Tioria Pretty mengatakan bahwa hukuman mati bukanlah cara efektif untuk membuat jera para koruptor, sebab tak ada bukti empirik terkait hal itu.

Sehingga menurutnya hukuman mati bukan menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Dari awal soal hukuman mati baik itu terhadap korupsi atau tindak pidana lainnya, sejauh ini tidak ada bukti empirik yang dapat membuktikan pemberlakuan pidana mati efektif dalam memberikan efek jera dan menurunkan tingkat kejahatan," ujar Pretty.

Kondisi itu didukung dengan masih adanya permasalahan besar dalam menciptakan sistem peradilan yang adil (fair trial) di Indonesia. Pretty mengatakan bahwa pihaknya kerap menemukan berbagai perlakuan tidak adil seringkali diterima oleh terpidana mati.

"Seperti kualitas pendamping hukum yang buruk, kurangnya akses penerjemah yang berkualitas, pengakuan-pengakuan yang terlontar karena adanya paksaan yang kemudian dijadikan bukti dalam proses persidangan, dan akses terbatas menuju banding, peninjauan kembali dan prosedur grasi. Jadi sekali lagi hukuman mati bukanlah alat untuk menunjukkan ketegasan penegakan hukum," tegas Pretty.

 

(Lesty Subamin)

Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya