MA Tak Menerima Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

Adapun Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Nov 2021, 21:05 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 21:05 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). AHY mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan menolak hasil KLB Demokrat di Deli Serdang yang didaftarkan kubu Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan uji materiil atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurasan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Adapun Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan gugatan tersebut, sebagaimana dikutip Liputan6.com dari situs resmi MA, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan terdakwa/termohon Menteri Hukum dan HAM.

Adapun majelis hakim yang memutuskan perkara ini yakni, Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.

"Tanggal putus, 9 November 2021," dikutip dari situs MA.

 

Digugat Yusril

Sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra membenarkan ditunjuk menjadi pengacara Demokrat kubu Moeldoko untuk mengajukan judicial review ke MA. Kubu Moeldoko keputusan Menkum HAM mengesahkan kepengurusan dan AD/ART DPP Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang disahkan tanggal 18 Mei 2020.

Menurutnya, AD/ART parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkum HAM, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril menyebut, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan Mahkamah Partai. Selain itu, kata dia, PTUN juga tidak berwenang mengadili karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid," ucap kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis 23 September 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya