KPK Cari Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Ali mengatakan, tim penyelidik tengah menelusuri sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Nov 2021, 10:14 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari kerugian keuangan negara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

Diketahui KPK tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bansos.

"Sampai saat ini masih berjalan untuk kegiatan penyelidikan perkara bansos. Suapnya sudah selesai, tapi apakah ada kemungkinan kerugian negaranya? Itu sedang dikaji," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Ali mengatakan, tim penyelidik tengah menelusuri sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam perkara ini.

Menurut Ali, saat tim penyelidik menemukan dugaan tersebut maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan menjerat pihak yang harus bertanggungjawab.

"Untuk perkara bansos sebagimana sudah disampaikan saat ini kami sedang proses penyelidikan untuk memastikan Pasal 2 dan Pasal 3 terpenuhi," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Soal Pidana Mati

Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan Pasal 3 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya