DPRD DKI Jakarta Usulkan Anggaran Rp 49 Miliar untuk Kunjungan Dapil Selama Setahun

Nantinya anggaran yang diterima setiap anggota DPRD DKI Jakarta digunakan untuk fasilitas kegiatan ke dapil. Misalnya makanan, sewa bangku, hingga tenda.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Nov 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 16:20 WIB
Sah, 5 Pimpinan DPRD DKI Jakarta Resmi Dilantik
Suasana pelantikan lima pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10/2019). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dijabat oleh Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra, dan Misan Samsuri dari Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengusulkan anggaran senilai Rp49 miliar untuk 106 anggota DPRD selama setahun untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil). Anggaran tersebut diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022.

"Ada kegiatan kunjungan kerja daerah. Itu bukan reses, tapi semacam prareses, dengan dasar itu kita menganggarkan setiap bulannya untuk anggota dewan ke dapilnya masing-masing. Total anggarannya sebesar Rp 49 miliar," kata Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Dia menjelaskan, nantinya anggaran yang diterima setiap anggota dewan digunakan untuk fasilitas kegiatan ke dapil. Misalnya makanan, sewa bangku, hingga tenda.

"Jadi setiap mereka melakukan komunikasi dengan masyarakat, ada masalah di dapil masing-masing terus laporannya sesuai dengan komisi masing-masing," ucap dia.

Dalam usulan tersebut, setiap anggota dewan diperkirakan mendapatkan anggaran sebesar Rp 40 juta untuk ke dapil masing-masing.

"Kurang-lebih Rp 35 sampai Rp 40 juta sebulannya itu. Jadi sebulan (sekitar) Rp 4 miliar buat 106 anggota Dewan, kali 12 bulan Rp 49 miliar," kata Augustinus.

 


KUA-PPAS untuk APBD 2022 Sebesar Rp 84,88 triliun

Anies Baswedan dan Jajaran Pimpinan DPRD DKI Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama pimpinan DPRD DKI usai pengesahan APBD-P 2019. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp 84,88 triliun.

Kesepakatan tersebut berdasarkan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Senin (15/11/2020).

KUA-PPAS 2022 menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2022 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya