PPKM Level 3 Selama Nataru, Menko PMK: Untuk Keselamatan Kita Bersama

Adapun PPKM level 3 untuk periode Nataru akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Nov 2021, 20:20 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 16:23 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menekankan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menjaga keselamatan masyarakat dan membuat kasus Covid-19 tetap terkendali.

Sebab, Nataru berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat yang dapat membuat kasus Covid-19 melonjak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini memang membaik. Namun, hal ini tak boleh membuat Indonesia besar kepala sebab kasus Covid-19 di beberapa negara masih mengkhawatirkan.

"Karena itu, demi untuk keselamatan kita bersama, menjaga konsistensi keadaan Covid sekarang ini, maka arahan Bapak Presiden selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran itu kita akan perketat," jelas Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Salah satu arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menekan mobilitas masyarakat yakni, dengan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya, pertemuan-pertemuan besar seperti pesta old and new saat malam Tahun Baru akan dibatasi dan dilarang.

"Itu kita larang, yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 keluarga masih diperbolehkan. Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai hura-hura tidak boleh," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang

Kembang Api Tahun Baru Hias Langit Ibukota
Tampak kembang api menghiasi langit Jakarta saat malam pergantian tahun di kawasan Banjir Kanal, Petamburan, Jakarta, Minggu (01/1). Sambut Tahun Baru 2017 warga ibukota menyalakan kembang api di Bundaran HI dan Monas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, kata Muhadjir pesta kembang api dan pawai saat Tahun Baru juga akan dilarang. Menurut dia, Kapolri sedang menyiapkan aturan terkait pelarangan sejumlah pertemuan besar saat Tahun Baru.

"Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya itu pedomannya itu seperti PPKM juga yakni, nanti akan berpatokan pada surat edaran Mendagri," ujar dia.

Adapun PPKM level 3 untuk periode Nataru akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Muhadjir memastikan tidak ada perbedaan aturan PPKM level 3 selama Nataru untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Semuanya sama. Dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," tutur Muhadjir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya