Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sama sekali tidak terkait dengan aktivitas terorisme. Hal ini buntut penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi dengan salah satu di antaranya anggota Komisi Fatwa MUI.
"Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di Kantor MUI, sehingga jangan berpikir bahwa itu penggerebekan di Kantor MUI dan tidak terkait dengan urusan MUI. Karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI," tutur Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga
Menurut Mahfud, Tim Densus 88 Antiteror Polri juga tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa terduga teroris yang ditangkap merupakan pengurus MUI.
Advertisement
"Masyarakat dan media seperti saudaralah yang kemudian membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang Komisi Fatwa dan MUI kemudian menonaktifkannya," jelas dia.
Mahfud menyebut, pemerintah tidak bisa dan tidak boleh membeberkan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga terduga teroris tersebut lantaran dapat mengacaukan proses hukum. Keseluruhannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Jadi begitu ketentuannya, termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan, dan seterusnya. Tetapi meskipun pemerintah tidak bisa menjawab sekarang, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," Mahfud menandaskan.
Â
Penangkapan 3 Terduga Teroris
Sebelumnya, Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11/2021) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati, sekira pukul 04.39 Wib.
"FAO di Jalan Yantera 1, Nomer 1, Bulog 1, RT 01, RW 01, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, sekira pukul 04.43 Wib," ujarnya.
Selanjutnya, Densus menangkap Anang di Jalan Raya Legok Blok Masjid, RT. 02, RW. 03, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia ditangkap sekitar pukul 05.49 Wib.
"Keterlibatan, anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Pengurus Atas sebagai Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah," tutupnya.
Advertisement