Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) selesai menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap dua terperiksa yakni Kepala Biro Perencanaan KPK Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Juliharto. Keduanya pun dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua Majelis Sidang Etik Albertina Ho menyampaikan, Arif dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan Komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas.
Baca Juga
"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," tutur Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
Advertisement
Arif dan Juliharto secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Bendahara Penerimaan. Hanya saja, keduanya belum memiliki program pembinaan dan bimbingan bagi para bendahara.
Menurut Albertina, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020 pada 9 September 2020. Dalam dokumen tersebut nyatanya terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894.
"Dalam laporan tersebut memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan Uang Persediaan (UP) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat," jelas dia.
Uang pajak dan pembayaran langsung bendahara kemudian tidak lagi digunakan sebagai uang muka dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan.
Albertina menyebut, BPP Penindakan Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada Arif untuk digantikan dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Arif dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Aries Ricardo.
"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," kata Albertina.
Â
Selisih Kas Meningkat
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat KPK, ditemukan selisih kas sebesar Rp 253.624.026. Angka itu tercatat meningkat dibandingkan dengan Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020 dengan selisih kas sebesar Rp 33.437.894.
Atas perbuatannya, Arief dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Â
Advertisement