Sederet Tanggapan Pro dan Kontra Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru 2022

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Nov 2021, 06:37 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 06:37 WIB
Mobilitas Warga pada Masa PPKM
Aktivitas penumpang yang menunggu kereta saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan yaitu, pada 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Penerapan kebijakan PPKM Level 3 itu pun menuai pro dan kontra. Salah satunya disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Eryono.

Menurut Deddy, meski sebenarnya kebijakan seperti itu sudah merupakan hal yang biasa mereka alami selama pandemi, namun tetap khawatir akan menurunkan tingkat okupansinya.

Deddy mengatakan, sebenarnya sudah banyak wisatawan yang melakukan booking untuk akhir tahun nanti. mencatat reservasi saat Nataru nanti sudah mencapai 60 persen.

"Karena banyak masyarakat yang menganggap mereka masih bisa melakukan perjalanan ke Yogyakarta meski libur Nataru ditiadakan pada PPKM level 3. Kita sebenarnya sudah senang. Karena reservasi sudah mencapai 60 persen lebih," ujar Deddy.

Selain itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para menteri mengkomunikasikan dengan baik ke masyarakat soal kebijakan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Pasalnya, kata dia, ada beberapa pihak yang masih menolak kebijakan tersebut.

"Rencana penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan tahun baru. Ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 November 2021.

Berikut sederet tanggapan pro dan kontra terkait penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat libur Nataru 2022 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

1. Epidemiolog

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang mulai diberlakukan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Terkait hal tersebut, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman tidak ingin masyarakat protes hingga berujung rusuh seperti kejadian di Belanda. Karena itu diperlakukan sosialisasi dan komunikasi untuk meredam gejolak masyarakat ini.

"Literasi dan komunikasi yang memadai ini lah yang akan bisa meredam, mencegah protes-protes, karena bagaimanapun kita tahu bahwa ada lah daerah-daerah yang masyarakatnya sudah saya ingin (bebas) nih, sama di luar negeri juga begitu," katanya lewat pesan suara, Minggu 21 November 2021.

Dia menuturkan, masyarakat sudah jenuh untuk sabar karena sudah mematuhi pemerintah dari awal level PPKM 4 hingga turun PPKM level 1. Masyarakat akan bertanya-tanya jika PPKM level 3 kembali diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Apalagi di kita pengen supaya tahun baru bisa ada acara, saya udah disiplin sejak beberapa bulan sampai level 1,nah itu harus disadari oleh pemerintah," jelas Dicky.

Dia menyetujui pemerintah menerapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Karena itu, literasi yang baik diperlukan untuk menyampaikan ke masyarakat terkait kondisi yang dihadapi.

"Saya bukan gak setuju pemerintah melarang keramaian Nataru, saya setuju itu salah satu yang efektif tapi kalau semua jadi ujug-ujug PPKM level 3 tanpa ada literasi menyampaikan, ini situasi seperti apa," kata Dicky.

Dicky mengatakan, selama ini pemerintah kerap menyampaikan hal hal yang baik-baik saja mengenai penanganan Covid-19 hingga akhirnya kasus melandai dan turun level.

Tetapi, di sisi lain pemerintah tidak jujur jika penanganan Covid-19 di Indonesia yang masih lemah dalam hal tracing, testing dan treatment.

Dengan begitu, masyarakat menjadi kaget bila PPKM level 3 akan kembali diberlakukan. Sebab, masyarakat menilai bahwa pemerintah sudah menangani pandemi dengan baik.

"Karena selama ini kan disampaikan baik semuanya, ini yang akan dalam strategi komunikasi gak tepat begitu, dan jadi kalau bicara ke level PPKM nya Indikatornya apa, kenapa tiba-tiba ke PPKM level 3," kata dia.

"Jadi artinya dari sekarang perbaiki lah literasinya, komunikasinya apa adanya saja, jangan baik baik saja, apa adanya aja, orang memang kita ada potensi ini, nanti kalau ini kita berubah lebih ketat harus paham ya, begitu," sambungnya.

 

2. Asosiasi Travel Agent Seluruh Indonesia

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengusaha travel menyayangkan rencana penerapan aturan PPKM Level 3 saat libur Nataru tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Seluruh Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menilai langkah ini bakal berdampak langsung bagi pengelola pariwisata.

Pengusaha mengingatkan jika pasar wisata domestik baru pulih setelah cukup lama terhambat akibat pandemi Covid-19.

Dia menyebut sebelumnya ada beberapa lokasi wisata yang jadi incaran masyarakat saat Libur Nataru.

"Untuk (wisata) domestik, Bali, Yogyakarta, dan Labuan Bajo juga ramai untuk (momentum) Natal dan Tahun Baru," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 21 November 2021.

Namun, dengan adanya kebijakan PPKM level 3 berdampak langsung ke industri pariwisata kembali. Ini terlihat pada pola calon konsumen yang cenderung menunggu detail kebijakan pemerintah. Serta, konsumen yang berangsur meminta refund biaya dari travel agent.

"Terutama untuk domestik, penumpang yang sudah membeli paket (wisata) mulai khawatir dan menunggu-nunggu aturan lebih lanjut tentang destinasi wisata, terutama jika atraksi di sana ditutup, yang belum membeli jadi wait and see," kata dia.

Sementara itu, Pauline juga menyayangkan, setelah adanya upaya promosi yang dilakukan Astindo pada awal November 2021, dan dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait destinasi wisata, pemerintah malah ingin mengetatkan perjalanan orang di akhir tahun.

“Terkait promosi dan marketing sudah dilakukan sejak awal November lalu, kita mengadakan Astindo Virtual travel fair, lalu kerja sama dengan market place untuk penjualan paket wisata domestik,” ujarnya.

“Transaksinya lumayan dan kalau memang penumpang berubah pikiran akibat aturan PPKM level 3, terpaksa refund dan artinya travel agent kerja bakti,” imbuhnya.

Kerja bakti maksudnya, tindakan yang sudah dilakukan travel agent merespons pesanan yang masuk dari konsumen. Sementara, adanya aturan PPKM Level 3 membuat konsumen membatalkan pesanan dan akhirnya meminta kembali uang yang sudah dibayarkan.

“Travel agent sudah jual paket atau tiket dan voucher dan sebagainya, tentunya dengan sejumlah profit, ketika batal pergi karena aturan pemerintah, harus kita refund ke penumpang, penumpang tentunya menuntut agar pengembalian full tanpa penalty. Artinya kita harus cuma kerja bakti urus tamu dari mulai perencanaan sampai reservasi, tapi karena refund uang harus dikembalikan, termasuk margin profit travel agent,” paparnya.

Lebih gawat lagi, kata Pauline, jika travel agent sudah melakukan deposit uang muka ke vendor destinasi wisata yang dituju konsumen, seperti kapal.

"Kadang mereka gak mau kembalikan uang lagi, jadi rollover deposit saja," katanya.

 

3. PHRI dan Kadin

PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Sejumlah pengunjung memadati pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Eryono mengungkapkan keresahan penerapan PPKM Level 3 tersebut.

Meski sebenarnya kebijakan seperti itu sudah merupakan hal yang biasa mereka alami selama pandemi, namun mereka mengaku khawatir akan menurunkan tingkat okupansinya.

Menurut Deddy, sebenarnya sudah banyak wisatawan yang melakukan booking untuk akhir tahun nanti. mencatat reservasi saat Nataru nanti sudah mencapai 60 persen. Karena banyak masyarakat yang menganggap mereka masih bisa melakukan perjalanan ke Yogyakarta meski libur Nataru ditiadakan pada PPKM level 3.

"Kita sebenarnya sudah senang. Karena reservasi sudah mencapai 60 persen lebih,"ujar Deddy.

Namun karena ada perubahan kebijakan PPKM maka menurut Dedy, akan berpengaruh. Deddy mengungkapkan kemungkinan angka reservasi 60 persen tersebut akan kembali turun. Pasalnya kemungkinan akan tertunda-tundanya segala kemungkinan terjadi saja.

Namun demikian, harapan berharap kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini tidak diikuti dengan larangan orang berpergian. Ia berharap kebijakan lain yang mengikuti adalah orang atau pelaku usaha yang diminta lebih memperketat prokesnya.

"Kita berharap pemerintah juga memperhatikan sektor usaha seperti industri pariwisata," tutup dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menilai langkah pemerintah yang membatasi mobilitas sebagai upaya yang tepat. Pasalnya, jika tak dibatasi, mobilitas masyarakat akan kian marak.

Dia pun menaksir pembatasan yang dilakukan tak akan berdampak signifikan kepada sektor pengusaha.

"Saya kira meski berdampak pun tidak akan terlalu signifikan ya, asalkan pembatasan yang nanti dilakukan pemerintah juga tak mengganggu pergerakan ekonomi pada saat akhir tahun dan awal tahun," kata di kepada Liputan6.com.

Ia menambahkan, yang terpenting dari pembatasan adanya penertiban protokol kesehatan lebih ketat. Tujuannya untuk menahan penyebaran kasus Covid-19.

"Kalau tak ada kepedulian dan warning dari pemerintah saat ini tentu masyarakat bisa saja nanti saat Nataru kan biasanya akan lengah dengan hingar bingar dengan begitu penting adanya pembatasan mobilitas," jelas dia.

Ia pun menilai kebijakan ini telah lebih lengkap dibahas oleh pemerintah sehingga sudah tepat dipandang dari berbagai sektor.

 

4. PKS

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua DPP PKS Kurniasih Mufidayati menilai, seharusnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 tidak diberlakukan di semua wilayah saat libur Nataru.

Menurut dia, sebaiknya aturan PPKM tersebut diberlakukan pada daerah yang kasus harian masih tinggi dan cakupan vaksinasi Covid-19 masih belum optimal.

"Pembatasan kegiatan hanya untuk yang sifatnya keramaian massal seperti pesta tahun baru yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik tempat terbuka maupun tertutup dan kegiatan yang sifatnya konvoi atau arak-arakan," ujar Kurniasih Mufidayati pada wartawan.

Dia juga menyarankan agar tempat wisata terutama yang banyak melibatkan kegiatan usaha rakyat atau UMKM tetap diizinkan buka saat Nataru dengan pembatasan jumlah kunjungan.

"Misalnya kapasitas 50-70 persen, demikian juga dengan tempat kuliner, agar ekonomi rakyat tetap hidup," ungkap Mufida.

Politikus PKS ini juga mengusulkan fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat, dan jika perlu penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi warga yang akan masuk.

Mufida mengatakan, kebijakan pembatasan harus berdasarkan kajian ilmiah atau scientific based evidence sehingga tidak boleh ada kebijakan plin-plan seperti sebelumnya

"Nanti penerapan PPKM level apapun tetap kita harus mengingatkan prokes 5M dan penerapan 3T yang paling penting. Tentang kebijakan PPKM saat libur Nataru wajib berdasarkan scientific based berdasarkan data sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan terdahulu," ujar dia.

Menurut dia, pembatasan bisa dilakukan jika memang terlihat tren data kasus yang meningkat secara konsisten. Mufida meminta epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat juga dilibatkan dalam kebijakan PPKM.

Ia lebih menekankan pembatasan bagi warga negara asing terutama pada momen liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.

"Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen tahun baru nanti, lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala," tegas Mufida.

 

5. Satgas Covid-19

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pejalan kaki menanti waktu menyebrang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

PPKM Level 3 periode Nataru 2021 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 masih ada pihak yang menolak. Rasa ingin kembali dalam situasi normal atau ketakutan ekonomi merugi menjadi kecemasan tersendiri.

Anggota Satgas Penanganan Cocid-19 Sub Bidang Mitigasi Falla Adinda menegaskan, diberlakukannya PPKM Level 3 serentak demi keselamatan bersama.

Tujuannya agar penularan Covid-19 dapat diredam lantaran potensi libur panjang Nataru dapat menimbulkan mobilitas masyarakat yang masif.

"Kenaikan level PPKM (PPKM Level 3) ini sebenarnya bukan untuk mematikan lahan satu ataupun menghidupkan lahan lainnya. Tapi ini dipergunakan sebaik-baiknya dengan tujuan sebesar sebesar-besarnya," ujar Falla dalam dialog Waspada dan Tetap Produktif Akhir Tahun pada Selasa, 23 November 2021.

"Karena ini masih dalam situasi pandemi. Seluruh dunia juga sekarang sedang mengalami hal yang sama, tidak hanya Indonesia saja. Variabel kenaikan level PPKM bukan untuk mematikan, karena kebijakan yang diambil semata-mata untuk menyelamatkan yang paling penting dulu, yaitu nyawa manusia," sambung dia.

Lebih lanjut, Falla mengatakan, Indonesia harus belajar dari pengalaman dua gelombang Covid-19 sebelumnya. Kebijakan pembatasan mobilitas dan penerapan level PPKM menjadi salah satu upaya pengendalian.

"Kita tentu tidak ingin agar kasus di bulan Juli kemarin terulang lagi (gelombang kedua Covid-19). Sekarang, Pemerintah mengambil langkah prebventif agar bagaimana tidak terjadi pergerakan masyarakat, tidak terjadi kerumunan, tidak terjadi interaksi, dan tidak terjadi masyarakat yang banyak keluar kota, dan lain sebagainya," lanjutnya.

Ketika ada lonjakan kasus Covid-19, menurut Falla Adinda, yang hilang bukan hanya nyawa manusia, melainkan sistem kesehatan bisa kembali turun (drop). Pun begitu dengan fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga kesehatan (nakes).

"Faskes mulai drop lagi, lalu tenaga kesehatan juga. Sekarang ini kita mulai bisa pegang banyak penyakit, sudah mulai bisa kembali lagi ke ritme awal (tidak hanya menangani pasien COVID-19), operasi sudah mulai dengan APD semestinya," ucap dia.

"Kita sudah mulai bisa melakukan operasi-operasi schedule (terjadwal). Nah, ini yang sudah berjalan, harus benar-benar dijaga," sambung Falla.

Masyarakat perlu memahami PPKM Level 3 masa Nataru bukan mematikan lahan ekonomi.

"Kita semua mencoba agar Indonesia bisa mengendalikan angka Covid-19, sehingga ke depannya, bulan-bulan berikutnya, kita tetap berada di bawah (kasus Covid-19 landai) seperti hari ini," terang Falla.

"Itu tujuannya Pemerintah menetapkan level PPKM. Untuk masalah ekonomi yang terjadi di sebuah provinsi ataupun di daerah tertentu langkah kebijakan ya sementara dimaksimalkan sesuai aturan berlaku," jelas Falla.

 

6. Menko PMK dan Menkominfo

JPO Tanpa Atap Sudirman Ramai Dikunjungi di Masa PPKM Level 3
Warga berkumpul diatas JPO tanpa atap di Jakarta, Minggu (12/9/2021). Kasus baru positif Covid-19 di Indonesia per Minggu (12/9) bertambah sebanyak 3.779 kasus Jumlah tersebut membuat total kasus virus corona sejak awal pandemi mencapai 4.167.511 kasus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan PPKM Level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.

“Pada libur Nataru ini, kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis pada Minggu, 21 November 2021.

Beberapa tambahan pengetatan, sebut Muhadjir Effendy, utamanya berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran.

Mulai pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.

“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kemudian kalau perlu nanti aturannya, bila ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” terang Muhadjir.

Muhadjir Effendy kembali menjelaskan, alasan Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Level 3 selama Nataru.

Selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena imbas dari pergerakan masyarakat yang begitu masif selama momentum libur panjang, juga upaya mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa, termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” tandas Menko PMK, dikutip dari laman Kemenko PMK.

Sementara itu, penyampaian informasi PPKM Level 3 periode Nataru 2022, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

Tujuan aturan tersebut bukan melarang masyrakat merayakan Natal dan Tahun Baru, melainkan mengendalikan Covid-19 selama Nataru.

Sosialisasi jauh-jauh hari dilakukan demi membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga, agar tidak euforia dan tidak membuka ruang baru terjadinya penularan infeksi virus SARS-CoV-2.

"Harapannya, dengan ini disampaikan lebih awal, masyarakat mulai bersiap-siap bagaimana mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib dan perayaan itu nanti tidak menjadi klaster baru," tegas Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Selasa 23 November 2021.

"Saat ini, disampaikan kepada masyarakat lebih awal adalah bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," sambung dia.

Plate melanjutkan, peran pemerintah daerah sangat penting dengan dukungan pemerintah pusat melalui TNI/Polri untuk membantu bersama-sama supaya kenyamanan masyarakat tetap terjaga. Tetapi pengendalian Covid-19-nya sukses.

Aturan pembatasan mobilitas masa Nataru, lanjut Johnny G Plate juga bertujuan mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Terlebih lagi kondisi di berbagai negara yang kembali mengalami lonjakan kasus, seperti di negara-negara di Eropa harus jadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.

"Mengapa diatur (mobilitas Nataru)? Ya, agar tidak berpotensi untuk gelombang ketiga Covid-19. Keberhasilan itu amat ditentukan kesadaran masyarakat," lanjutnya.

Di sisi lain, Plate menyampaikan, atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini berkolaborasi dan bergotong royong dengan Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Sampai saat ini, Indonesia cukup berhasil di dalam pengendalian Covid-19.

"Keberhasilan ini harus kita pertahankan karena pengendalian Covid-19 ini akan menentukan keberhasilan kita di sektor lain, termasuk di sektor pemulihan ekonomi. Walau begitu, masyarakat tidak euforia, terutama saat liburan Natal dan Tahun Baru," tegas Plate.

 

7. Menparekraf

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pejalan kaki menanti waktu menyebrang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan PPKM Level 3 saat libur Nataru 2022 diambil sebagai antisipasi berkaitan pengalaman tahun lalu.

Di mana, kata dia, tingkat mobilitas yang meningkat secara signifikan akhirnya berdampak pada kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.

"Walaupun ada langkah-langkah mitigasi, tapi pemerintah dengan tegas dan kami di Kemenparekraf harus memastikan implementasinya secara ketat dan disiplin. Kami ingin memastikan Covid-19 ini masih dalam keadaan rendah dan terkendali," ujar Sandiaga dalam Weekly Pers Briefing.

Berdasarkan perkembangan terkini, kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan dan kasus baru rendah terkendali. Namun, menurut Sandi, Eropa dan bagian dunia lainnya mengalami peningkatan yang sangat siginifikan.

Sandi mengatakan, kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan. Itu semua perlu kerja sama lintas kementerian lembaga, maupun juga komunitas dunia usaha, masyarakat, dan media.

"Kami melakukan PPKM Level 3 ini karena di awal Desember, kick off dari G20 berupa share fan meeting dan finance strike akan dimulai. Kita ingin memperlihatkan kepada dunia, saat ini semua mata tertuju kepada Indonesia bahwa kita patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Sandiaga.

Oleh karena itu, lanjut Sandi, rencana PPKM Level 3 harus dikomunikasikan dengan baik. Sandiaga mengakui beberapa orang yang bergerak di dalam dunia usaha mengeluh, dan pihaknya berusaha melakukan pendekatan terus-menerus dan berkelanjutan untuk meyakinkan mereka.

"Untuk mencapai situasi yang lebih baik, keputusan yang tegas ini kita ambil dan implementasikan. Kita harus mampu menjelaskan pada masyarakat dan dunia dalam satu narasi bahwa Bali dan seluruh wilayah Nusantara memprioritaskan penanganan Covid-19," tutur Sandi.

Sandiaga menambahkan aturan tersebut akan dikeluarkan dalam waktu satu Minggu. Selain itu, akan disusul dengan penerbitan Instruksi Mendagri. Setelah Imendagri diterbitkan, Kemenparekraf akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada lintas pentahelix.

"Kepada kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, dunia usaha, asosiasi usaha, juga ke komunitas masyarakat, institusi pendidikan, kepada media untuk mendukung langkah bagaimana kita terus bisa memastikan destinasi wisata dan dan sentra ekonomi kreatif patuh dan disiplin terhadap penerapan PPKM Level 3. Tidak terkecuali hotel, restoran, tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lainnya termasuk bioskop," papar Sandi.

Sandiaga menegaskan, PPKM Level 3 ini bukan melarang, tetapi membatasi dalam lingkup peraturan PPKM Level 3 untuk operasional dan aktivitas usaha, baik destinasi wisata, maupun sentra ekonomi kreatif sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, operasionalnya sesuai dengan integrasi aplikasi PeduliLindungi di saat Natal dan Tahun Baru, mengingat tingkat kedisiplinan warga mematuhi prokes menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Sandi berkata, durasi PPKM Level 3 ini masih difinalkan dan dan selesai tujuh hari ke depan. Bersama Satgas Covid-19 kita ingin memastikan pemulihan ekonomi dan kebangkitan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa berkelanjutan.

"Karena kuartal II kita tumbuh 7 persen, kuartal III kita tumbuh 3,5 persen. Kuartal keempat ini akan ditentukan dengan penanganan kita terhadap Nataru dan kuartal-kuartal selanjutnya," terang Sandiaga.

Dalam kesempatan itu, Sandiaga juga mengungkapkan, Bantuan Pemerintah untuk Pariwisata (BPUP) akan diluncurkan. BPUP merupakan kelanjutan dari bantuan yang sudah disalurkna sebelumnya.

Mengacu pada sistem tata kelola dan akuntabilitas yang baik, kata Sandi, ada enam jenis usaha yang mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah. "Mereka adalah agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel, melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya," ujar Sandi.

Saat penerapan PPKM Level 3, mereka membutuhkan bantuan tersebut. Sandi berharap bantuan ini tepat sasaran, manfaat, dan waktu dan bisa dterima sebagai suatu keberpihakan pemerintah saat-saat yang penuh tantangan ini.

"Kami berharap penyerapannya bisa optimal dan pendaftarannya dibuka sejak 15 November dan akan ditutup pada 26 November pukul 23.59 WIB," tegas Sandi. "Harapan kami ekonomi segera bangkit dan peluang kerja serta kesejahteraan masyarakat semakin membaik," jelas Sandiaga.

 

8. Presiden RI

Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para menteri mengkomunikasikan dengan baik ke masyarakat soal kebijakan PPKM Level 3 saat libur Nataru 2022. Pasalnya, kata dia, ada beberapa pihak yang masih menolak kebijakan tersebut.

"Rencana penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan tahun baru. Ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta.

Dia memerintahkan para menteri untuk menyampaikan perkembangan kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Eropa.

Jokowi menekankan hal ini sebagai landasan dari keputusan pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru.

"Ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil. Karena memang ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," ujar Jokowi.

Dia memahami beberapa sektor, utamanya pariwisata di Bali akan terdampak kebijakan PPKM level 3 selama Nataru.

Namun, Jokowi mengingatkan ekonomi dan pariwisata Indonesia akan kembali terpukul apabila situasi Covid-19 melonjak dan tak terkendali.

"Apalagi sekali lagi, kita akan menjadi tuan rumah 150 meeting yang ada di G20," ucap dia.

"Oleh sebab itu, saya minta intervensi di lapangan ini benar-benar terus dilakukan oleh Satgas terhadap event-event yang ada," tandas Jokowi.

Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya