Demo Buruh, Lalu Lintas di Jalan Merdeka Selatan Tersendat

Ratusan buruh dari berbagai elemen telah berkumpul di depan gedung Balai Kota Jakarta untuk menyampaikan tuntutan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

oleh Mevi Linawati diperbarui 29 Nov 2021, 12:40 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 12:39 WIB
Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lalu lintas di Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat agak tersendat, terutama ketika mendekati Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Lantaran, ratusan buruh dari berbagai elemen telah berkumpul di depan gedung itu untuk menyampaikan tuntutan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Dilansir dari Antara, kendaraan roda dua dan empat berjalan merayap ketika mendekat di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Selain dipenuhi oleh massa, setengah ruas jalan juga digunakan sebagai lahan parkir kendaraan motor peserta aksi.

Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat sementara ini belum melakukan penutupan Jalan Merdeka Selatan. Pengalihan jalan dilakukan secara situasional jika jumlah massa semakin bertambah.

"Saat ini belum ada (jalan) yang dialihkan. Situasional saja. Rencana aksi kan hanya di depan Balai Kota," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat dikonfirmasi.

Sementara itu, para peserta aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah berkumpul sejak pukul 10.30 WIB.

"Kita berdoa bersama mudah-mudahan mendapatkan hasil agar kenaikan UMP DKI Jakarta bukan lagi Rp37 ribu atau 1,09 persen tetapi naik 10 persen," kata salah satu anggota FSPMI di atas mobil komando.

Massa pun menyalakan suar (flare) sambil menyanyikan lagu serta menyampaikan tuntutannya.

 

Kelanjutan Aksi Demo Sebelumnya

Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada Kamis 25 November 2021. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal memberikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan," kata Said di Balaikota DKI Jakarta, Kamis 25 November.

Dalam tuntutannya, mereka menilai penetapan UMP 2022 itu tidak memperhitungkan kondisi ekonomi dan inflasi.

Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dinilai sangat sedikit, yakni Rp4.452.724, jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya