Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat merekayasa arus lalu lintas kendaraan secara situasional terkait unjuk rasa mahasiswa dan buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di sekitar Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (29/11/2021).
"Saat ini belum ada (jalan) yang dialihkan. Situasional saja. Rencana aksi kan hanya di depan Balai Kota DKI," kata Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Purwanta mengatakan, jumlah massa yang turun ke jalan berkisar 400 orang atau lebih sedikit dibandingkan aksi buruh pada Kamis 25 November 2021.
Sementara itu, personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta menggelar apel pasukan gabungan terkait persiapan pengamanan aksi pada siang nanti.
Apel dipimpin oleh Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyatno di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin.
"Telah dilaksanakan TWG dan apel dalam rangka aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh beberapa aliansi buruh," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto.
1.499 personel gabungan
Sam menyebutkan sebanyak 1.499 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta akan mengawal aksi dari aliansi buruh dan mahasiswa tersebut.
Adapun massa akan melakukan aksi terlebih dahulu di kawasan industri Jakarta Utara dan Tangerang, kemudian mengarah ke Gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan tuntutan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sekitar pukul 12.00 WIB.
Advertisement
Tuntut Anies Cabut SK UMP 2022, KSPI Gelar Demo di Balai Kota DKI Jakarta
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Winarso meminta agar SK UMP 2022 tersebut direvisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja dengan tenggang waktu maksimal dua tahun sebagaimana yang telah ditentukan di dalam amar putusan MK.
"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak Anies Baswedan mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung Balai Kota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada pemerintah provinsi DKI, Gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," katanya.