Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan regulasi tersebut.
"Tentu kita respons setelah kita dapatkan Perkap-nya (Peraturan Kapolri) yah. Kita koordinasi yang 57," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Advertisement
Senada dengan Hotman, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyambut baik hal tersebut. Yudi berharap saat dirinya menjadi ASN Polri nanti bisa kembali berkontribusi untuk negara dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi. Artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," kata Yudi.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Polri Terbitkan Perpol
Diketahui, Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol ini tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan 57 eks pegawai KPK)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (3/12/2021).
Dedi mengatakan pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan cs itu sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya saja, 57 eks pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," kata dia.
Advertisement