Respons 57 Pegawai KPK soal Terbitnya Regulasi Pengangkatan Jadi ASN Polri

Polri menerbitkan Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Des 2021, 20:17 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 20:17 WIB
FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan regulasi tersebut.

"Tentu kita respons setelah kita dapatkan Perkap-nya (Peraturan Kapolri) yah. Kita koordinasi yang 57," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Senada dengan Hotman, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyambut baik hal tersebut. Yudi berharap saat dirinya menjadi ASN Polri nanti bisa kembali berkontribusi untuk negara dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi. Artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," kata Yudi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Polri Terbitkan Perpol

Diketahui, Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol ini tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan 57 eks pegawai KPK)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (3/12/2021).

Dedi mengatakan pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan cs itu sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya saja, 57 eks pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya