Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah di Papua acap kali menuai kontrovesi. Meski demikian, pemerintah akan terus merangkul semua pihak untuk membangun diskusi dan dialog.
Baca Juga
Advertisement
"Pertama, untuk penanganan Papua kita memang menggunakan pendekatan baru yang dituangkan di dalam Inpres yang kemudian lagi muncul sekarang yang terbaru tuh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua," kata dia dalam keterangan diterima, Rabu (8/12/2021).
Mahfud menjelaskan, pendekatan baru akan digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas di Papua adalah pendekatan kesejahteraan.
Artinya, sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah baik itu aparat, personal, maupun keuangan itu akan difokuskan pada upaya membangun kesejahteraan Papua dalam satu kerja yang kolaboratif, komprehensif.
"Karena yang menjadi sebenarnya tugas kita semua sesuai dengan itu, kita akan memberikan perlakuan itu (kesejahteraan) pada Papua," kata Mahfud.
Dia menuturkan, akan terus membuka ruang dialog dengan rakyat Papua. Karenanya, pemerintah dengan para tokoh akan terus melakukan hal itu.
Sebab selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak pernah membatasi ruang berdialog. Mulai dari Pangdam, kepala adat, akademisi, pimpinan keagamaan, hingga pimpinan organisasi kepemudaan.
"Kita akan terus mengutamakan dialog dalam rangka membangun Papua sehingga tidak terkesan Papua kok ribut terus. Sebenarnya tidak (ribut terus), kita sudah mapping yang agak panas daerah tertentu saja dan orangnya itu-itu saja. Jadi jangan terlalu banyak membuang energi kesitu," kata dia.
Â
Pembentukan DOB Papua
Sebelumnya, Mahfud menyebutkan usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua dapat dilakukan dengan mempertimbangkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Serta untuk kepentingan nasional dan memperkokoh NKRI.
"Percepatan pembangunan kesejahteraaMenko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua dapat dilakukan dengan mempertimbangkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. n masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional," kata Mahfud di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat membahas amanat pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dimana pada pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down. Mahfud menjelaskan, banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk pembentukan DOB di Papua.
"Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua," tuturnya seperti dikutip dari Antara.
Advertisement